Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

HMI MPO Mataram Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden: Negara Hukum Sedang Diuji

Redaksi Titik Nol News November 4, 2026 2 Min Read 76 Views
Share:

Titiknolnews.com |Mataram — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram, Hakim Bima Prasada, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan serius yang menyentuh tiga aspek fundamental: konstitusi, keamanan negara, serta kredibilitas penegakan hukum.

Organisasi mahasiswa itu meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan tindakan tersebut.

“Dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dipandang sebagai persoalan pelanggaran privasi semata,” ujar Hakim Bima Prasada dalam keterangannya di Mataram.

Menurutnya, jika tindakan tersebut benar dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah, maka hal itu merupakan ancaman langsung terhadap prinsip negara hukum yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hakim Bima Prasada membenarkan bahwa penyadapan di Indonesia memang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ia menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang kewenangannya ditentukan oleh undang-undang.

“Larangan penyadapan diatur dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu, UU ITE juga melarang intersepsi informasi elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum,” jelasnya.

Menurut Hakim, penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi dijerat pidana.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyadapan dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap privasi dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan sosial, maupun status politik seseorang.

Negara Tidak Boleh Kalah

Hakim Bima Prasada menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika tindakan tersebut menyangkut keamanan kepala negara dan kedaulatan bangsa.

“Dugaan penyadapan ilegal ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar menyelesaikan perkara di permukaan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa perlindungan jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras soal ketimpangan penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Keamanan negara harus dijaga, hak warga negara harus dilindungi, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

HMI MPO Cabang Mataram mendesak agar proses pengusutan dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Publik.(Red)