Titiknolnews.com | Mataram — Tiga mahasiswa asal Bima yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan narkoba di sebuah rumah kos di Kota Mataram membantah tudingan telah menyerahkan uang kepada penyidik Ditresnarkoba Polda NTB agar tidak diproses hukum.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Safran. Ia menegaskan ketiga mahasiswa berinisial GT, WAM, dan WH tidak pernah memberikan uang atau mahar sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
“Kami tidak pernah berbicara terkait dengan mahar, dan kami tidak pernah memberikan mahar berupa uang seperti yang disebutkan di media sosial. Klien saya tiga orang terbukti tidak mengedarkan narkoba,” tegas Safran, Selasa (3/11/2026).

Buka Sosialisasi Regulasi Pemerintahan Desa, Bupati Bima Ady Mahyudi Tegaskan Transparansi Anggaran
Safran menjelaskan, keberadaan ketiga mahasiswa itu di lokasi penggerebekan bukan untuk transaksi narkoba. Mereka kebetulan sedang bertamu dan makan bersama di kamar kos tersebut saat petugas melakukan penangkapan.
“Mereka kenal karena sama-sama dari Bima, tapi kalau hubungan untuk peredaran narkoba, penyebaran narkoba tidak ada kaitannya. Kebetulan saat penangkapan mereka sedang bertamu dan makan bersama,” jelasnya.
Menurutnya, pelepasan kliennya murni karena alasan hukum, yakni tidak cukup bukti keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Safran juga meluruskan jumlah barang bukti. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda NTB pada Sabtu lalu, sabu yang diamankan sekitar tujuh gram, bukan 28,24 gram seperti informasi yang beredar sebelumnya.
Polda NTB Bantah Terima Uang
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, membantah keras dugaan adanya uang pelicin untuk pembebasan tiga mahasiswa tersebut.
“Tidak ada, coba tanya orang yang ngomong seperti itu, pertemukan dengan saya,” bantah Roman.
Ia menegaskan, keputusan tidak menetapkan ketiga mahasiswa sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan minimnya alat bukti.
Meski demikian, dari hasil tes urine, dua mahasiswa yakni GT dan WAM dinyatakan positif narkoba sehingga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Sementara satu mahasiswi berinisial WH dinyatakan negatif.
“Jadi yang terbukti itu ada dua MR dan RI, sementara yang tiga kurang alat bukti tetapi dua urinenya positif makanya kita rehab,” jelasnya.
Dari lima mahasiswa yang diamankan, hanya dua orang berinisial MR dan RI yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Untuk proses rehabilitasi dua mahasiswa lainnya, pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen dari BNNP NTB.(Red)


