Titiknolnews.com | Mataram, 2 September 2026 – Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB menggelar audiensi resmi di Kampus UIN Mataram, Selasa (2/9/2026). Namun pertemuan itu berakhir dengan kekecewaan setelah Rektor UIN Mataram tidak hadir dan delegasi diterima tanpa kesiapan teknis oleh Wakil Rektor II.
Kedatangan BIM NTB sebelumnya telah dijadwalkan melalui surat permohonan yang diajukan ke Bagian Umum Rektorat UIN Mataram sejak 31 Agustus 2026. BIM NTB meminta audiensi terbuka dengan Rektor, Wakil Rektor I, II, III, dan Kabag Keuangan.
Menurut BIM NTB, Rektor UIN Mataram mangkir dengan alasan ada jadwal maulid dan mendelegasikan kepada Wakil Rektor II.

GP Ansor Kota Bima Kecam Penertiban PKL Saat Ramadan, Desak Wali Kota Bima Evaluasi Kasat Pol PP
Perwakilan BIM NTB akhirnya diterima oleh Prof. Dr. H. Muhammad Saleh, M.Ag, Wakil Rektor II di ruangannya sekitar pukul 10.30 WITA.
Ketua BIM NTB, Yogi Setiawan, menyayangkan sikap Warek II saat menerima audiensi.
“Kami menyayangkan etika pelayanan pejabat kampus. Sikap duduk mengangkat kaki saat menerima tamu memberikan kesan buruk dan tidak mencerminkan pejabat kampus,” ujar Yogi.
BIM NTB juga menyoroti fasilitas audiensi yang tidak layak. Pertemuan tidak dilakukan di ruang rapat resmi dan tidak disediakan proyektor untuk pemaparan data.
Audiensi ini bertujuan mengklarifikasi dugaan pungutan liar pada biaya cek kesehatan Mahasiswa Baru yang diterapkan sejak 2022-2026.
BIM NTB mempertanyakan dasar hukum dan SK Rektor yang mewajibkan maba cek kesehatan di Klinik Pratama UIN Mataram. Serta mempertanyakan rincian tarif Rp150.000 per orang yang terdiri dari:
– Administrasi: Rp5.000
– Asuhan Keperawatan: Rp10.000
– Pemeriksaan Narkoba: Rp100.000
– Konsultasi Dokter: Rp35.000
BIM juga mempertanyakan status Klinik Pratama UIN Mataram, mekanisme pembayaran tunai, tidak adanya NPWP instansi, nomor urut faktur pajak, dan stempel resmi pada kwitansi.
Warek II menjawab bahwa kebijakan wajib cek kesehatan diambil sebagai langkah preventif setelah ada mahasiswa UIN Mataram yang ditangkap karena narkoba pada 2022. Ia menyebut kampus berkoordinasi dengan BNN dan Polres Mataram sejak 2020.
Jawaban itu langsung dibantah Yogi. “Ini bukan soal ada tidaknya kasus narkoba. Kami tanya dasar hukum pematokan tarif Rp150.000, kenapa wajib di klinik kampus, kenapa bayar tunai, dan kenapa kwitansi tidak resmi,” tegasnya.
BIM NTB menilai kwitansi cek kesehatan memiliki kelemahan formal. Tidak ada stempel resmi klinik/instansi dan tidak ada validasi bank mitra.
“Tanpa stempel, kwitansi rawan dipalsukan. Pembayaran tunai tanpa sistem virtual account juga rawan penyimpangan laporan keuangan,” kata Yogi.
BIM NTB mengakui secara substantif UIN Mataram sebagai PTN-BLU berhak memungut PNBP berdasarkan PMK RI No. 5/PMK.05/2018. Namun secara formal, sistem pencatatan di lapangan masih buruk dan menguatkan dugaan adanya monopoli serta pungli sistemik.
Karena tidak mendapatkan data dan fakta tertulis, perwakilan BIM NTB meninggalkan ruangan.
BIM NTB mencatat 3 poin kekecewaan utama:
1. Rektor mangkir dari audiensi meski surat sudah dilayangkan resmi.
2. Delegasi tanpa persiapan teknis dan substansial dari pihak kampus.
3. Fasilitas tidak layak untuk forum audiensi akademik.
BIM NTB menilai ini bentuk antikritik dan pelecehan terhadap ruang dialog akademis. Kampus negeri harus mengedepankan transparansi dan good university governance, tegas Yogi.
BIM NTB berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke Kejati NTB agar Rektor UIN Mataram dipanggil dan diproses sesuai hukum.(AF)


