Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Mahasiswa Profesi Ners Stikes Yahya Bima Desak Pecat Oknum Dosen

Redaksi Titik Nol News Agustus 21, 2026 2 Min Read 908 Views
Share:

Titiknolnews.com | Bima, 21 Agustus 2026 – Gelombang ketidakpuasan melanda civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima. Sejumlah mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dosen yang dinilai menghambat kelancaran proses akademik demi kepentingan pribadi.

Aksi tersebut berlangsung di lingkungan kampus, dalam video yang beredar, terlihat mahasiswa membakar almamater sebagai bentuk kekecewaan terhadap oknum dosen yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan menghambat proses akademik.

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Jum’at 21 Agustus 2026, mahasiswa menuding tindakan oknum tersebut telah merugikan secara materi, membuang waktu studi, serta menimbulkan tekanan batin.

Salah satu penyampai pernyataan sikap, Ansor Kirana, S.Kep, Mahasiswa Profesi Ners sekaligus Mantan Ketua BEM STIKES Yahya Bima, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan.

> “Tindakan yang kami ambil ini adalah reaksi kekecewaan terhadap oknum dosen yang menyalahgunakan wewenangnya. Kami hanya menuntut hak akademik kami dikembalikan dan kampus tetap bersih dari praktik yang merugikan mahasiswa,” tegas Ansor.

Para mahasiswa menyampaikan 3 tuntutan utama kepada Ketua STIKES Yahya Bima:

1. Menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan kepada oknum dosen yang diduga bersalah menyalahgunakan wewenang dan menghambat masa depan mahasiswa.

2. Segera memulihkan hak akademik mahasiswa yang terhambat selama ini.

3. Memberikan jaminan perlindungan penuh bagi mahasiswa pelapor. Tidak boleh ada intimidasi, balasan, atau tindakan mempersulit dalam bentuk apapun.

Mahasiswa menilai perilaku tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Kode Etik Pengajar Pendidikan Tinggi yang mewajibkan dosen bersikap adil, jujur, membimbing dan memfasilitasi kemajuan peserta didik.

“Tugas pokok dosen adalah membimbing, melayani dan memfasilitasi kemajuan ilmu mahasiswa. Tidak boleh mendahulukan urusan pribadi atau menindas dan mengorbankan nasib kelulusan mahasiswa. Membiarkan oknum seperti ini sama saja merusak mental dan standar mutu calon tenaga kesehatan,” lanjut pernyataan sikap.

Mahasiswa juga menyoroti dampak jangka panjang jika dibiarkan. Selain merugikan individu, sikap tidak tegas pimpinan dikhawatirkan meruntuhkan kepercayaan orang tua, masyarakat, serta merusak nama baik dan akreditasi STIKES Yahya Bima.

Sebagai langkah akhir, mahasiswa memberi batas waktu kepada pimpinan kampus untuk bertindak. Jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan, maka kasus ini akan dilaporkan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk diperiksa secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua STIKES Yahya Bima belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi.

Informasi Redaksi
JurnalisAdy Sofian
EditorRedaksi
SumberAnsor Kirana