Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Misteri SP3 Bidikmisi UMMAT Diduga Libatkan Mantan Rektor Didesak Dibuka Kembali, Kejari Diminta Transparan

Redaksi Titik Nol News Oktober 15, 2026 3 Min Read 123 Views
Share:

Titiknolnews.com | Mataram – Kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan program Bidikmisi di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali menjadi sorotan publik.

Garuda NTB melalui ketuanya, M. Adam Ikbal, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk mengevaluasi penghentian penyidikan perkara yang berkaitan dengan mantan Rektor UMMAT, Dr. H. Arsyad Abdul Gani,M.Pd.

Sorotan utama tertuju pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Garuda NTB meminta kejaksaan membuka penjelasan mengenai dasar penghentian perkara tersebut, sekaligus menelaah kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan fakta baru dan alat bukti tambahan yang sah.

Bagi Garuda NTB, penghentian penyidikan bukan alasan untuk menutup ruang pertanyaan publik. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

“Kami mendesak Kejari Mataram untuk melakukan evaluasi hukum terhadap perkara ini. Apabila terdapat fakta baru atau alat bukti tambahan yang sah dan relevan, kami meminta agar dilakukan penelaahan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan penghentian perkara tersebut,” tegas M. Adam Ikbal.

Penyidikan Sempat Berjalan, Mengapa Berhenti?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Garuda NTB, perkara dugaan penyimpangan program Bidikmisi itu sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk Wakil Rektor II Siti Lamusiah dan Wakil Rektor III Hafsah, disebut telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Arsyad Abdul Gani juga dikabarkan sempat dijadwalkan.

Namun, penyidikan kemudian dihentikan melalui SP3 pada akhir 2022.

Informasi yang menjadi perhatian Garuda NTB menyebutkan penghentian tersebut didasarkan pada penilaian bahwa bukti belum cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tidak ditemukan kerugian negara. Perkara itu disebut lebih mengarah pada persoalan maladministrasi.

Rangkaian informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan Kejari Mataram. Karena itu, pertanyaan mengenai dasar penghentian penyidikan, hasil pemeriksaan, dan pertimbangan hukum menjadi bagian penting yang ingin dijelaskan kepada publik.

Garuda NTB tidak menyatakan bahwa penghentian tersebut otomatis keliru. Organisasi itu meminta agar keputusan tersebut ditelaah secara objektif, terutama jika terdapat fakta atau bukti baru yang dapat mengubah penilaian terhadap perkara.

Tiga Tuntutan, Kejari Mataram Diminta Transparan

M. Adam Ikbal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejari Mataram.

Pertama, mengevaluasi dan menelaah aspek hukum SP3 Nomor PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 untuk memastikan dasar penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, menjelaskan pertimbangan penghentian perkara, khususnya terkait kecukupan alat bukti, unsur tindak pidana, dan persoalan kerugian negara, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, menindaklanjuti fakta baru atau alat bukti tambahan yang sah dan relevan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Garuda NTB menilai penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Terlebih, perkara yang berkaitan dengan program bantuan pendidikan menyangkut kepentingan mahasiswa dan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

SP3 Bukan Otomatis Berakhirnya Semua Pertanyaan

Garuda NTB mendorong penelaahan perkara dengan memperhatikan ketentuan hukum pidana, hukum acara pidana, serta keterbukaan informasi publik. Penilaian harus mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, dasar penerbitan SP3 pada 2022, dan ketentuan hukum yang berlaku beserta aturan peralihannya.

Pemberlakuan aturan baru tidak otomatis membatalkan SP3 yang telah diterbitkan. Kemungkinan tindak lanjut perkara harus didasarkan pada alasan dan mekanisme hukum yang sah, bukan semata-mata tekanan opini publik.

“Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Kami meminta Kejari Mataram memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Apabila ditemukan bukti baru dan terdapat dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup M. Adam Ikbal.

Hingga berita ini diterbitkan, Titiknolnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kejari Mataram dan pihak mantan Rektor UMMAT.(Red)