Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Banalitas Koalisi Kekuasaan: Kabinet Gemuk, Politik Anggaran, dan Partai Non-Parlemen

Redaksi Titik Nol News Juni 15, 2026 4 Min Read 238 Views
Share:

Oleh: Rahimun M. Said

(Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)

Demokrasi pada dasarnya dibangun di atas prinsip pembatasan kekuasaan, akuntabilitas publik, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Namun dalam praktik politik kontemporer, kekuasaan dewasa ini kerap kali bergerak melampaui tujuan normatif tersebut. Ia menjelma menjadi ruang negosiasi kepentingan yang terus-menerus dipelihara atas nama stabilitas politik. Dalam konteks itu, kabinet yang gemuk, politik anggaran yang sarat kompromi, serta masuknya partai-partai non-parlemen ke dalam lingkar kekuasaan bukan lagi dipandang sebagai persoalan yang perlu diperdebatkan. Semuanya diterima sebagai sesuatu yang wajar. Di sinilah banalitas koalisi kekuasaan menemukan relevansinya.

Istilah banalitas mengingatkan kita pada pemikiran Hannah Arendt tentang the banality of evil, yakni suatu kondisi ketika praktik yang problematis tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan karena telah menjadi kebiasaan yang diterima secara sosial dan politik. Dalam konteks demokrasi Indonesia, persoalannya bukan sekadar berapa banyak jumlah menteri atau partai yang berada dalam kabinet. Persoalannya adalah ketika ekspansi kekuasaan tersebut tidak lagi dipertanyakan secara kritis dan diterima sebagai satu-satunya cara menjalankan pemerintahan.

Kabinet gemuk sering kali dibenarkan dengan dalih menjaga stabilitas politik. Semakin banyak partai yang diakomodasi, semakin kecil potensi resistensi terhadap pemerintah. Namun argumen ini menyimpan paradoks mendasar. Stabilitas yang dibangun melalui distribusi jabatan politik berpotensi menggeser fungsi kabinet dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen pemeliharaan koalisi. Jabatan tidak lagi diposisikan sebagai sarana menjalankan mandat konstitusional negara, melainkan sebagai mekanisme pembagian sumber daya politik.

Dalam perspektif Max Weber, negara modern semestinya dijalankan melalui birokrasi yang rasional, efisien, dan berbasis kompetensi. Ketika komposisi kabinet lebih ditentukan oleh kebutuhan mengakomodasi kekuatan politik dibanding kebutuhan kelembagaan negara, maka yang menguat bukan rasionalitas birokrasi, melainkan rasionalitas patronase. Akibatnya, efektivitas pemerintahan berpotensi tereduksi oleh kepentingan menjaga keseimbangan koalisi.

Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan politik anggaran. Setiap perluasan struktur kekuasaan membawa konsekuensi fiskal. Semakin besar kabinet, semakin besar pula biaya politik yang harus ditanggung negara. Pada saat yang sama, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan mendasar seperti ketimpangan ekonomi, akses pendidikan, kualitas layanan kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. Dalam situasi demikian, pertanyaan yang muncul bukan sekadar persoalan teknokratis anggaran, melainkan persoalan etika politik: untuk siapa sesungguhnya anggaran negara dialokasikan?

Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa legitimasi politik hanya dapat dibenarkan ketika kekuasaan bekerja demi kehendak umum (general will). Oleh karena itu, setiap penggunaan sumber daya negara yang lebih berorientasi pada pemeliharaan kekuasaan dibanding pemenuhan kepentingan publik patut dipertanyakan legitimasi moral dan politiknya.

Fenomena lain yang tidak kalah menarik adalah keterlibatan partai-partai non-parlemen dalam pemerintahan. Secara konstitusional hal tersebut memang tidak dilarang. Namun dari perspektif demokrasi representatif, kehadiran partai yang tidak memperoleh dukungan elektoral memadai dalam struktur kabinet menimbulkan pertanyaan mengenai basis legitimasi politik yang digunakan. Apakah kehadiran mereka didasarkan pada kebutuhan objektif negara dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki, atau lebih merupakan bagian dari strategi memperluas dukungan terhadap pemerintahan?

Dalam demokrasi yang sehat, representasi politik tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh jabatan, tetapi juga dari legitimasi yang diperoleh melalui proses elektoral. Ketika partai yang gagal memperoleh representasi parlemen tetap mendapatkan akses terhadap kekuasaan eksekutif, publik berhak mempertanyakan hubungan antara mandat rakyat dan distribusi jabatan politik.

Fenomena tersebut mengingatkan pada tesis Robert Michels tentang Iron Law of Oligarchy. Michels menjelaskan bahwa organisasi politik, seberapa demokratis pun awalnya, cenderung berkembang menuju dominasi segelintir elite. Dalam konteks pemerintahan modern, koalisi yang terlalu luas berpotensi melahirkan konsolidasi elite yang semakin sulit diawasi. Ruang oposisi mengecil, fungsi kontrol melemah, dan kritik publik kehilangan daya tekan politiknya.

Padahal demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi juga oposisi yang kuat. Pemerintahan memerlukan dukungan untuk menjalankan programnya, tetapi kekuasaan juga membutuhkan pengawasan agar tidak terjebak dalam kecenderungan memperluas dirinya sendiri. Ketika hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkar pemerintahan, demokrasi kehilangan salah satu elemen pentingnya, yakni mekanisme kontrol yang efektif.

Yang paling mengkhawatirkan bukanlah keberadaan kabinet gemuk, politik anggaran, atau partai non-parlemen itu sendiri. Yang lebih berbahaya adalah normalisasi atas praktik-praktik tersebut. Ketika publik berhenti mempertanyakan efektivitas kabinet, ketika pembengkakan biaya politik dianggap sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan, dan ketika distribusi jabatan dipandang sebagai hal yang lumrah, maka demokrasi sedang mengalami proses pengikisan secara perlahan dari dalam.

Sejarah politik menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu datang melalui kudeta atau otoritarianisme yang terang-terangan. Sering kali ia hadir dalam bentuk yang lebih halus: melalui praktik-praktik yang terus diulang hingga dianggap normal. Demokrasi melemah ketika warga negara kehilangan keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan. Demokrasi melemah ketika efisiensi dikorbankan demi akomodasi politik. Dan demokrasi melemah ketika negara lebih sibuk mengelola koalisi dibanding mengelola kepentingan rakyat.

Karena itu, diskursus mengenai kabinet gemuk, politik anggaran, dan partai non-parlemen semestinya tidak berhenti pada perdebatan teknis mengenai jumlah kursi atau komposisi kabinet. Perdebatan tersebut harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih fundamental: apakah kekuasaan masih dijalankan untuk memperkuat negara dan melayani rakyat, atau justru semakin terserap ke dalam logika mempertahankan dirinya sendiri?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah demokrasi Indonesia sedang bergerak menuju konsolidasi yang sehat atau justru menuju banalitas kekuasaan yang perlahan menggerus substansi demokrasi itu sendiri. Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pemilu, melainkan oleh sejauh mana kekuasaan tetap tunduk pada kepentingan publik yang menjadi sumber legitimasi utamanya.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberRahimun M Said
Penanggung JawabRedaksi