Titiknolnew.com | Bima, 17 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota resmi menerima dua laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wera, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Kasus ini mencuat dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, serta bukti dugaan kolusi sistematis antara pihak bank dan rentenir yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Laporan resmi diserahkan oleh Adi Farhul Rahman selaku korban, didampingi kuasa hukumnya Linnas, S.H., pada Rabu (17/6/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Linnas menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua fokus utama: dugaan penggelapan aset ahli waris senilai Rp6,8 miliar, dan praktik manipulasi kredit yang melibatkan kerjasama dengan rentenir berlangsung sejak 2023.
Dugaan Penggelapan Rekening Ahli Waris: Rp6,8 Miliar Hilang Secara Misterius
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Adi Farhul Rahman selaku pelapor adalah ahli waris dari seorang pebisnis besar di Bima yang bergerak di sektor pertanian jagung merah, kacang tanah, serta usaha sembako. Almarhum ibunya diketahui memiliki dua buku tabungan di BRI Unit Wera dengan riwayat transaksi yang sangat aktif dan tercatat jelas bersama rekanan bisnisnya.
Setelah ibunya meninggal dunia, pelapor berulang kali meminta kejelasan saldo dan dokumen rekening tersebut kepada pihak bank. Namun, respon yang diterima justru tidak memuaskan. Pihak bank berdalih kedua rekening tersebut tidak bisa diperiksa dengan alasan “tidak pernah digunakan”, padahal data transaksi membuktikan sebaliknya.
Yang lebih mengejutkan, saat kami menelusuri lebih lanjut, diketahui kedua rekening itu sudah ditutup unilateralis atau sepihak oleh pihak bank. Nilai kerugian yang kami hitung mencapai Rp6,8 miliar rupiah. Uang hasil kerja keras almarhum selama puluhan tahun seolah lenyap begitu saja,ungkap Linnas.

BCW Desak Reskrim Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wasit Wali Kota Cup
Dalam laporan ini, pihak pelapor menunjuk tiga pihak sebagai terlapor, yaitu: Pimpinan BRI Unit Wera, oknum pegawai dengan jabatan Mantri, serta saudara tiri almarhum yang pernah dipercaya mengelola urusan keuangan keluarga. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 49 UU Perbankan, serta Pasal 486 dan 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Modus Alih Kredit KUR ke Komersial: Kolusi dengan Rentenir Merugikan Petani
Masalah kedua yang terungkap justru menyentuh nasib masyarakat kecil. Dalam laporan terpisah, terungkap praktik jahat yang dilakukan oknum bank bekerjasama dengan rentenir yang telah berjalan selama tiga tahun, dari 2023 hingga 2026. Setidaknya ada 7 hingga 20 petani yang telah menjadi korban dari modus manipulasi data kredit ini.
Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, modus operandi yang digunakan sangat terstruktur:
1. Di dalam sistem bank, kredit nasabah tercatat sebagai Kredit Usaha Rakyat (KUR) – program pemerintah dengan bunga rendah dan disubsidi.
2. Namun, saat dana dicairkan ke nasabah, oknum bank mengubah statusnya secara diam-diam menjadi Pinjaman Komersial dengan suku bunga jauh lebih tinggi.
3. Selisih bunga antara KUR (sekitar Rp3–4 juta) dan Komersial (sekitar Rp10–14 juta) mencapai Rp7 juta lebih per nasabah. Selisih uang inilah yang diduga dibagi-bagi oleh oknum bank dan pihak luar.
4. Nasabah dipaksa dan diintimidasi untuk melunasi utang menggunakan uang pinjaman dari rentenir. Ancaman yang digunakan adalah merusak nama baik nasabah di BI Checking atau SLIK, sehingga mereka tidak bisa lagi meminjam uang ke bank mana pun.
Akibatnya, para petani korban terjebak dalam lingkaran utang ganda: harus membayar bunga tinggi ke bank sekaligus ke rentenir, selama bertahun-tahun tanpa tahu bahwa mereka telah dimanipulasi sistem.
Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh
Pihak kuasa hukum menegaskan telah menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada penyidik Polres Bima Kota, dan meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Beberapa poin penting yang diminta antara lain:
– Penyelidikan mendalam terhadap seluruh dokumen kredit, rekening koran, dan riwayat transaksi di BRI Unit Wera.
– Pemeriksaan rekaman CCTV kantor bank untuk melihat pergerakan transaksi dan interaksi oknum dengan pihak luar.
– Perlindungan hukum bagi para petani korban agar terbebas dari jeratan utang rentenir akibat kesalahan dan manipulasi pihak bank.
– Penetapan status tersangka bagi pihak yang terbukti bersalah agar bertanggung jawab secara pidana.
Masyarakat Bima kini menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap fakta lengkap di balik dugaan skandal yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan ini.


