Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Kasat Narkoba Bima Bukti Pakta Integritas: Oknum Bhayangkari Dompu Terduga Pengedar Sabu Diproses

Redaksi Titik Nol News Juni 13, 2026 3 Min Read 66 Views
Share:

Titiknolnew.com | Kamis, 11 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, yang juga merupakan oknum Bhayangkari dari Polres Dompu. Ia ditangkap karena diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Operasi penindakan berlangsung di rumah tersangka yang beralamat di RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima langsung. Warga melaporkan adanya aktivitas perdagangan narkotika jenis sabu di kediaman oknum Bhayangkari tersebut.

Setelah menerima laporan, saya perintahkan Kasat Resnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasilnya, kami lakukan penindakan dan mengamankan perempuan tersebut, yang terbukti adalah Bhayangkari Polres Dompu, dengan barang bukti awal sabu seberat bruto 5,26 gram, ungkap Kapolres melalui keterangan AKP Dediansyah.

Sebelum penggeledahan dimulai, pihak kepolisian telah menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi resmi, yakni Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun, Jumadin. Hasil penggeledahan di kamar tersangka menemukan satu kantong berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas lemari.

Selain narkotika utama, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain: plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan runcing, tutup bong, dua unit ponsel, 20 butir obat Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Di lokasi, kami pastikan identitas tersangka benar sebagai anggota Bhayangkari Polres Dompu. Barang bukti yang ditemukan semuanya berkaitan dengan tindak pidana narkotika, tambah AKP Dediansyah.

Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan barang haram itu. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial EL yang tinggal di Kecamatan Sanggar, dengan sistem penyerahan ‘tempel’ atau penyimpanan di titik yang disepakati.

Terkait suami tersangka yang berstatus anggota Polri, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya. Berdasarkan keterangan warga dan Kepala Desa, pasangan tersebut sudah lama tidak tinggal bersama. Terakhir kali suaminya berkunjung ke rumah diketahui pada Agustus 2025 lalu.

Hari kejadian, suaminya datang pagi-pagi hanya untuk menemani anak ujian sekolah setelah dihubungi istri karena anaknya sempat bolos. Saat penangkapan berlangsung, dia sedang berada di masjid dan tidak ada di rumah, jelas Dediansyah, menegaskan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan suami dalam kasus ini.

Meski begitu, Kapolres menegaskan penyelidikan masih berjalan utuh untuk memastikan kebenaran fakta. “Kami akan dalami semua hal untuk memastikan ada atau tidak andil pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Kapolres menekankan, pengungkapan ini adalah wujud nyata pelaksanaan Pakta Integritas Anti Narkoba yang digagas Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja. Prinsipnya tegas: memerangi narkoba tanpa tebang pilih, tanpa pandang bulu, demi institusi yang bersih dan transparan.

Ini bukti komitmen Polres Bima meratakan peredaran narkotika di wilayah kami. Siapa pun yang terlibat, berapa pun jabatannya atau statusnya, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Komitmen ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut sumpah integritas seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polda NTB, dari tingkat polda hingga polsek. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun pemakai narkotika.

Kapolres juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor dan mengajak warga terus berpartisipasi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urin dan uji laboratorium forensik. Secara pidana, EES disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Segala tindakan kami murni demi kepentingan masyarakat dan menyelamatkan masa depan anak-anak Bima agar tumbuh sehat dan cerah, tutup Kapolres Bima.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberAkp Dediansyah
Penanggung JawabRedaksi