Kabupaten Bima, Titiknolnews.com — HMI MPO Cabang Kabupaten Bima menyoroti aktivitas PT Mahakam di Rabakodo, Kecamatan Woha. Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pestisida dan alat pertanian itu dinilai perlu dihentikan sementara aktivitasnya, dan diaudit secara menyeluruh soal izin dan peruntukan ruangnya untuk memastikan terkoneksinya dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan 2019–2039.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Kabupaten Bima, Al-Faruq, Pada Selasa, 03 Maret 2026, mengatakan RDTR merupakan dasar hukum dalam pemberian izin dan pengendalian pemanfaatan ruang. Karena itu, setiap aktivitas usaha wajib menyesuaikan diri dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Perda RDTR mengatur secara tegas jenis kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, atau dilarang pada setiap zona. Jika ada aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya, maka itu berpotensi melanggar ketentuan hukum daerah,” ujarnya.

FPP-NTB Gelar Aksi di BBPOM Mataram, Desa Investigasi Dugaan Produk Oirany Beauty Tanpa Izin Edar
Lanjutnya, kegiatan penyediaan pestisida juga tidak bisa dipandang hanya sebagai perdagangan biasa. Penyimpanan dan distribusi bahan kimia pertanian dalam skala besar memiliki risiko lingkungan dan kesehatan, sehingga harus dipastikan berada di zona yang memang memperbolehkan kegiatan tersebut.
Jika aktivitas PT Mahakam berada di zona non-industri atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan bahan kimia, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RDTR.
Selain aspek zonasi, Katua HMI juga menyoroti kewajiban perusahaan memenuhi persyaratan lingkungan, seperti kepemilikan dan pelaksanaan dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usaha. RDTR, kata Al-Faruq, disusun berdasarkan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga aspek keselamatan warga sekitar tidak boleh diabaikan.

Negara Tak Boleh Kalah: IMPERIUM NTB Soroti CV Kecubung Sape Diduga Beroperasi Tanpa NIB & Izin OSS
Perda Nomor 1 Tahun 2019 juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, hingga penutupan lokasi usaha.
Katua HMI mendesak Pemerintah Kabupaten Bima melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian zonasi, legalitas izin, serta dokumen lingkungan PT Mahakam. Hasil evaluasi tersebut, menurut mereka, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga transparansi dan kepastian hukum.
“Penegakan tata ruang bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan pembangunan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegas Al-Faruq.
Ketua HMI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan langkah konkret dari pemerintah daerah.

