Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

IR Pejabat Dikbudpora Bima Jadi Tersangka Dugaan Pungli Tunjangan Guru Terpencil

Redaksi Titik Nol News Februari 27, 2026 2 Min Read 42 Views
Share:

Mataram, Titiknolnews com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan IR, pejabat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar FX Endriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara.

“Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah kami peroleh,” ujarnya, Jumat.

Perkara ini berawal dari laporan sejumlah guru sekolah dasar di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang usai menerima tunjangan khusus daerah terpencil. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya penyerahan uang dari para guru kepada IR yang ketika itu menjabat Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan. Para guru menyatakan memberikan uang karena khawatir pencairan tunjangan pada tahap berikutnya terhambat.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Muhaemin, menyebut tersangka diduga menyiapkan dua rekening untuk menampung setoran dari para penerima tunjangan.

“Rekening itu diduga secara khusus digunakan untuk menerima transfer dana tersebut,” katanya.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat. Selain itu, aparat kepolisian juga menghitung potensi kerugian serta mendalami mekanisme distribusi dana tunjangan.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terpopuler

Tidak ada data populer saat ini.