Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Dugaan Pemotongan Rp10 Juta Per Kelompok P3A, Praktisi Hukum Kecam Tindakan Kantor BWS Bima

Redaksi Titik Nol News Agustus 3, 2026 2 Min Read 161 Views
Share:

Titiknolnew.com | Bima, 3 Agustus 2026 – Dugaan pemotongan dana sebesar 5% atau senilai Rp10 juta dari setiap kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Kabupaten Bima menuai kecaman keras dari praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai melanggar isi perjanjian serta tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Perjanjian Kerjasama telah ditandatangani secara resmi antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Kegiatan O&P Sumber Daya Air III Satuan Kerja O&P Sumber Daya Air dengan masing-masing kelompok P3A di wilayah Bima. Namun dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, Pihak Kantor BWS Bima, termasuk jajaran Pejabat Pembuat Komitmen dan Satuan Kerja O&P Sumber Daya Air yang berada di bawah naungannya, diduga melakukan pemotongan dana dengan alasan biaya persiapan, koordinasi, rapat pelaksanaan, pelaporan, dan dokumentasi.

Alasan pemotongan tersebut dinilai tidak tertuang dalam pasal perjanjian dan sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syairu Syiratul Hijir, S.H., selaku praktisi hukum yang mengawal persoalan ini menegaskan tindakan tersebut masuk kategori dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

“Dana itu adalah hak penuh kelompok P3A sebagai penerima manfaat yang tertuang jelas dalam dokumen perjanjian kerja sama. Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan pemotongan sepihak sebesar itu dengan alasan biaya-biaya di luar perjanjian,” tegas Syairu.

Secara hukum, penyaluran anggaran negara kepada kelompok masyarakat diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Seluruh anggaran yang telah ditetapkan wajib diserahkan utuh tanpa pengurangan, kecuali pemotongan pajak yang diatur tegas dalam undang-undang perpajakan dan disertai bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syairu menjelaskan anggaran ini bersumber dari APBN yang disiapkan khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan irigasi agar dapat dimanfaatkan maksimal oleh petani. Jika dana dipotong semena-mena, tujuan pembangunan gagal tercapai, pelaksanaan pekerjaan terganggu, dan kualitas hasil berpotensi menurun drastis.

“Dana sudah direncanakan rinci untuk kebutuhan di lapangan. Jika setiap kelompok dipotong Rp10 juta, sudah pasti pelaksanaan pekerjaan terganggu dan hasilnya tidak maksimal. Ini sangat merugikan petani yang sudah lama menunggu perbaikan sistem irigasi,” tambahnya.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami minta Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga pengawasan segera lakukan investigasi mendalam, telusuri aliran dana, periksa pihak terlibat, dan jatuhkan sanksi sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, proses hukum tanpa pandang bulu,” tandas Syairu.

Ia juga menegaskan tuntutan tegas kepada pihak terkait: “Kami menuntut pimpinan Kantor BWS Bima bertanggung jawab, menghentikan pemotongan, mengembalikan dana, serta mengevaluasi dan mencopot pejabat yang menyalahgunakan wewenang.”

Kami pantau terus sampai ada kejelasan hukum, pemulihan hak, dan keadilan nyata bagi seluruh kelompok P3A serta masyarakat tani di Bima, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor BWS Bima terkait kasus tersebut.(AF)