Titiknolnew.com |Bima, Kamis, 2 Juli 2026, Hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram di wilayah Talabiu akhirnya membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengidentifikasi sekaligus menindaklanjuti pemilik maupun pemesan barang haram tersebut.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menyatakan bahwa pengungkapan lebih lanjut kasus ini dilakukan melalui penyidikan berbasis alat bukti sah dan analisis ilmiah, yang akhirnya memastikan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
Kasus bermula pada Senin (22/6/2026), ketika tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan peredaran sabu seberat 535 gram atau setara lebih dari setengah kilogram di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) saat mengangkut barang haram menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus ini menjadi sorotan luas. Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan didasarkan pada fakta hukum yang akurat, bukan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman keterangan tersangka, penyidik mengarah pada identitas pria berinisial YD alias BKT (Bokerti) yang diduga sebagai pemilik barang. Berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Tuban Jawa Timur, YD berhasil diamankan pada Kamis (25/6/2026), kemudian dibawa ke Polres Bima dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bima.
Selain pemilik, penyidik juga mengungkap identitas pemesan, yaitu Firdaus alias Daus (26 tahun), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Satresnarkoba telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026, dan saat ini masih dalam pengejaran.
Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan murni berdasarkan alat bukti yang sah. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan yang beroperasi lintas daerah maupun lintas pulau, tegas AKP Dediansyah.
Kapolres Bima menambahkan, pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan kurir semata, melainkan bukti kerja penyidikan berlapis yang mampu mengurai identitas hingga ke pemilik dan pemesan, sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang selama ini berkembang di masyarakat.



