Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Dorong Diskrimsus Polda NTB Periksa Kepala Imigrasi Bima: Diduga Terlibat Pungli, Perdagangan Orang, dan Terbitkan 48 Paspor Melanggar Aturan

Redaksi Titik Nol News Juni 26, 2026 3 Min Read 138 Views
Share:

Titiknolnew.com |Bima – Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., secara resmi mendesak Direktorat Reserse Khusus (Diskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Desakan ini disampaikan setelah tim pengawas independen tersebut berhasil mengumpulkan sejumlah data, laporan masyarakat, serta bukti awal yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran serius di lingkungan instansi keimigrasian setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi yang dilakukan BCW, teridentifikasi tiga pokok masalah utama yang memiliki dampak hukum luas, mulai dari pelanggaran administrasi hingga kejahatan lintas batas negara.

Tiga Pokok Dugaan Pelanggaran

Pertama, adanya praktik pungutan liar atau pungli. Ditemukan indikasi kuat adanya pemungutan biaya tambahan di luar tarif resmi yang ditetapkan negara dalam setiap proses pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian. Dana yang dipungut secara tidak resmi ini diduga tidak disetorkan ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membebani masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Kedua, penerbitan paspor tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Tercatat sebanyak 48 lembar paspor diterbitkan tanpa memenuhi syarat administrasi lengkap, tanpa verifikasi keaslian dokumen, tanpa wawancara resmi, serta tanpa pencocokan data biometrik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan. Dokumen tersebut diduga dikeluarkan dengan cara dipercepat dan melewati sistem pengawasan internal yang seharusnya berjalan ketat.

Ketiga, dugaan memfasilitasi keberangkatan tidak sah dan jaringan perdagangan orang. Paspor‑paspor yang bermasalah itu diduga digunakan sebagai alat untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Keberangkatan ini dilakukan tanpa adanya jaminan pekerjaan yang sah maupun perlindungan hukum, sehingga pola ini sangat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berisiko tinggi menjerumuskan korban ke dalam eksploitasi di negara tujuan.

Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. 48 paspor yang diterbitkan dengan melanggar aturan bisa menjadi pintu masuk utama bagi jaringan kejahatan perdagangan orang. Kami telah menyerahkan berkas lengkap berisi bukti, daftar nomor paspor, serta keterangan saksi kepada Diskrimsus Polda NTB agar diperiksa secara objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu, tegas Andriansyah, S.H.

Ia menambahkan, jika temuan tersebut terbukti benar, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang sangat berat, mulai dari tindak pidana korupsi, pelanggaran berat di bidang keimigrasian, hingga keterlibatan dalam kejahatan lintas negara. “Proses hukum harus berjalan tegas tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan pihak yang terlibat,tegasnya lagi.

Dalam laporannya, BCW merujuk pada sejumlah aturan utama yang diduga dilanggar, antara lain:

– Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (khususnya Pasal 121, 122, dan 126) yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta;
– Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
– Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 juncto Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Paspor.

Berkas Bukti dan Langkah Pengawalan

Berkas laporan lengkap telah diserahkan ke Diskrimsus Polda NTB pada tanggal 24 Juni 2026 dengan nomor tanda terima BCW/LAP/VI/2026/019. Di dalamnya terlampir daftar rincian 48 nomor seri paspor yang bermasalah, keterangan tertulis dari 7 orang saksi pemohon, bukti‑bukti transaksi tidak resmi, serta hasil verifikasi mandiri yang dilakukan tim BCW.

Sebagai bentuk pengawalan agar kasus tidak berhenti di tengah jalan atau ditangani secara sepihak, BCW menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan. Langkah yang akan dilakukan antara lain: memantau jadwal pemeriksaan saksi dan pihak terkait, meminta akses informasi sesuai Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta siap melaporkan ke Inspektur Jenderal Kemenkumham maupun Komisi Pengawas Polri jika proses dinilai lambat atau tidak jelas. Organisasi ini juga berjanji akan menerbitkan laporan kemajuan setiap 7 hari sekali kepada publik.

Tujuan utama pengawalan ini adalah untuk mencegah penghentian kasus secara sepihak, menjamin perlindungan bagi korban dan saksi, serta menegakkan kembali prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di wilayah Bima.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Diskrimsus Polda NTB telah mengonfirmasi penerimaan berkas dan menyatakan akan segera mempelajari seluruh isi laporan. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan. BCW menegaskan siap mendampingi seluruh saksi serta mempertanggungjawabkan setiap temuan yang disampaikan kepada pihak berwenang.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberArdiansyah SH
Penanggung JawabRedaksi