Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Soroti Ketimpangan, Hj. Mahdalena Minta Negara Hadir Untuk Guru Swasta

Redaksi Titik Nol News Juli 1, 2026 2 Min Read 152 Views
Share:

Titiknolnew.com | Jakarta — Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Hj. Mahdalena, S.S., M.M., secara tegas menyoroti kesenjangan perlakuan terhadap tenaga pendidik dan menuntut pemerintah memberikan perhatian, jaminan kesejahteraan, serta perlindungan hukum yang setara dan berkeadilan bagi seluruh guru swasta di Indonesia.

Menurutnya, secara konstitusional maupun fungsional, guru swasta memikul tanggung jawab yang sama besarnya dalam menjalankan amanah negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk membedakan hak dan kesejahteraan hanya berdasarkan status tempat mengajar.

Guru swasta memiliki peran yang sama pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian, kesejahteraan, dan perlindungan yang setara tanpa membedakan status sekolah. Pendidikan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan jika guru yang mengelolanya hidup dalam kondisi sejahtera dan tenang, tegas Hj. Mahdalena.

Ia menegaskan bahwa selama ini masih banyak guru swasta yang menghadapi ketidakpastian penghasilan, minimnya jaminan sosial, serta terbatasnya kesempatan mengikuti pengembangan profesi dan jenjang karir yang layak. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan semangat pengabdian dan berisiko menurunkan mutu pendidikan di sekolah swasta yang menjadi tumpuan jutaan peserta didik.

Keadilan dalam pendidikan harus dimulai dari kesejahteraan pendidiknya. Prinsipnya jelas: Guru Sejahtera, Pendidikan Berkualitas, Bangsa Berjaya. Jika hak mereka terpenuhi, pengabdian mereka akan maksimal, dan hasilnya akan dinikmati oleh generasi penerus serta kemajuan daerah dan negara, tambahnya.

Politisi yang juga bertugas di Komisi VIII DPR RI—yang membidangi urusan Agama, Sosial, Kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak—ini menegaskan akan terus mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyempurnakan regulasi serta mengalokasikan anggaran yang memadai. Tujuannya agar tidak ada lagi diskriminasi antara guru negeri dan guru swasta, serta semua tenaga pendidik berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan setara sesuai amanah Undang-Undang.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberPernyataan Resmi Hj. Mahdalena, S.S., M.M.
Penanggung JawabRedaksi