Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Kepala BLUD Puskesmas Palibelo Bantah Tolak Korban Kecelakaan Karena Tidak Punya BPJS

Redaksi Titik Nol News September 21, 2026 2 Min Read 1,060 Views
Share:

Titiknolnews.com | Bima — Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Palibelo, Kabupaten Bima, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar bahwa pihaknya menolak melayani korban kecelakaan lalu lintas karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Pihaknya membantah keras tudingan tersebut.

Kepala BLUD Puskesmas Palibelo, Bd. Dewi Asnah, S.Tr.Keb, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan puskesmas menolak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan adalah tidak benar.

Kami tegaskan, setiap pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat, termasuk korban kecelakaan lalu lintas, wajib dan selalu kami layani terlebih dahulu. Status kepesertaan BPJS bukan syarat untuk memberikan pertolongan pertama, tegas Dewi Asnah kepada Titiknolnew, Senin (21/09/2026).

Ia menjelaskan, pada saat kejadian, korban langsung mendapatkan penanganan medis awal sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) kegawatdaruratan, mulai dari pembersihan luka, penghentian perdarahan, hingga stabilisasi kondisi pasien, tanpa menanyakan status BPJS terlebih dahulu.

Menurutnya, kesalahpahaman yang terjadi di lapangan bukan terkait penolakan pelayanan, melainkan penjelasan mengenai mekanisme penjaminan biaya pengobatan.

Pihak Puskesmas Palibelo menjelaskan, alur penjaminan korban kecelakaan memang berbeda:

1. Kecelakaan yang melibatkan pihak lain (kecelakaan ganda) penjamin utamanya adalah Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan tunggal ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta yang aktif.

“Kami tidak mempersulit pasien. Yang kami sampaikan adalah proses administrasi penjaminan agar keluarga segera mengurus laporan ke pihak kepolisian. Ini bukan penolakan, melainkan pemberian informasi agar hak pasien tetap terjamin dan tidak terkendala biaya,” jelasnya.

Dewi Asnah juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Palibelo, dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk belum memiliki BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami sangat memahami aturan ini. Keselamatan nyawa pasien adalah prioritas utama kami. Jika ada kekurangan dalam komunikasi kami kepada keluarga pasien sehingga menimbulkan kesalahpahaman, kami mohon maaf dan akan memperbaiki cara penyampaian informasi ke depannya,” ujarnya.

Pihak Puskesmas Palibelo menyatakan terbuka dan siap untuk diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bima maupun instansi terkait untuk menelusuri catatan medis dan pelayanan pada hari kejadian tersebut.

Kami tetap berkomitmen melayani seluruh masyarakat tanpa memandang status kepesertaan. Yang kami harapkan adalah pemahaman bersama tentang alur penjaminan Jasa Raharja dan BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, pungkasnya. (Red)