Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

BCW Resmi Lapor Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Bima dan RSUD Sondosia ke Polda NTB

Redaksi Titik Nol News Juli 9, 2026 2 Min Read 104 Views
Share:

Titiknolnew.com |Mataram – Lembaga Bima Corruption Watch (BCW) melalui Direkturnya, Andriansyah, S.H., secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit daerah, yaitu RSUD Kabupaten Bima dan RSUD Sondosia, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara sah oleh pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/262/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Andriansyah menjelaskan penyampaian laporan ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan yang sangat berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.

Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Bima dan RSUD Sondosia kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujar Andriansyah.

Ia menegaskan laporan ini tidak didasari dugaan semata, melainkan berdasarkan hasil investigasi lapangan serta data hasil audit BPK Perwakilan Provinsi NTB yang telah diperoleh tim BCW. Oleh karenanya, aparat penegak hukum dipandang perlu melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut Andriansyah, jika dalam proses penyelidikan nanti terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta hal-hal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda NTB yang telah menerima laporan ini sebagai langkah awal penegakan hukum. Ia berharap penyidik bekerja secara independen, profesional, dan terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang nyata.

BCW akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap secara objektif, tegasnya.

Selain itu, BCW mengajak masyarakat maupun pihak lain yang memiliki informasi atau data pendukung terkait dugaan penyimpangan ini, untuk turut membantu proses penyelidikan dengan memberikan keterangan kepada penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan telah resmi diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak manajemen RSUD Bima maupun RSUD Sondosia belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan ini.

BCW menegaskan akan terus konsisten mengawal proses penegakan hukum demi mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi di sektor pelayanan kesehatan masyarakat.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberDirektur BCW
Penanggung JawabRedaksi