Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Demisioner Ketua LMND Bima Soroti Dugaan Jual Beli Kuota dan Pungli KIP, Desak KPK RI Periksa Pengelolaan Dana di LLDIKTI VIII

Redaksi Titik Nol News Mei 20, 2026 4 Min Read 406 Views
Share:

Kabupaten Bima, Titiknolnew.com – Maraknya dugaan praktik jual beli kuota penerima, pungutan liar, hingga pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah Indonesia bagian timur akhirnya menuai sorotan tajam. Praktik curang ini bahkan disebut memiliki harga jual yang fantastis mencapai jutaan rupiah per mahasiswa, menjadikan program bantuan pendidikan yang sejatinya untuk rakyat, justru dijadikan lahan bisnis segelintir oknum.

Demisioner Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima, Adi Sofian, secara tegas dan keras mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun tangan langsung memeriksa pengelolaan dan penyaluran anggaran bantuan pendidikan di wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII. Wilayah pembinaan ini mencakup seluruh perguruan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Desakan keras ini disampaikan menyusul membludaknya laporan dan aduan yang diterima, serta ditemukannya indikasi kuat dugaan penyimpangan berjenjang, pemotongan dana secara sepihak, penahanan hak mahasiswa, hingga praktik kecurangan terstruktur yang sangat merugikan mahasiswa kurang mampu—yang seharusnya menjadi sasaran utama dan prioritas program bantuan pemerintah ini.

Dalam keterangannya bernada tinggi di Bima, Rabu (20/5/2026), Adi Sofian menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal yang selama ini dilakukan oleh pihak LLDIKTI maupun manajemen kampus dinilai sangat lemah, tidak efektif, sama sekali tidak berfungsi, dan belum mampu memutus mata rantai penyimpangan yang terjadi secara berulang di sejumlah perguruan tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun, riset lapangan, dan aduan nyata yang telah dikumpulkan LMND selama ini, terungkap fakta mencengangkan berupa indikasi jelas adanya praktik jual beli kuota penerima bantuan dengan harga yang sangat tinggi. Selain itu, ditemukan pula praktik pemotongan dana bantuan biaya hidup mahasiswa dengan dalih biaya administrasi yang tidak berdasar, penahanan paksa buku tabungan maupun kartu ATM penerima bantuan, hingga dugaan penyalahgunaan kuota yang justru diisi oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat ekonomi dan administrasi.

“Kami menerima banyak sekali keluhan langsung dari mahasiswa maupun orang tua mereka. Dana KIP yang merupakan hak mutlak mahasiswa dan seharusnya diterima secara utuh, justru dipotong atau bahkan harus dibeli dengan harga Rp 6 hingga 8 juta rupiah per siswa. Ada yang dipungut biaya administrasi, biaya verifikasi, sampai ada dana yang dialihkan seenaknya untuk keperluan operasional kampus. Ini adalah pelanggaran berat, kejahatan sosial, dan kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Bantuan ini tujuannya agar anak-anak yang benar-benar kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi, tapi malah dijadikan lahan mencari untung,” tegas Adi Sofian.

Pihaknya juga menyoroti catatan lama yang belum selesai. Adi Sofian mengungkapkan, dirinya sebelumnya juga pernah menyoroti dugaan praktik pungutan liar hingga jual beli ijazah di sejumlah kampus swasta di Kabupaten Bima. Namun hingga saat ini, sangat disayangkan belum ada tindak lanjut nyata maupun langkah audit mendalam dari pihak LLDIKTI Wilayah VIII terkait aduan serius tersebut.

Menurut pandangannya, persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi atau kelalaian individu, melainkan sudah bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Oleh karena itu, penanganan biasa berupa teguran atau evaluasi rutin saja dinilai tidak akan pernah menyelesaikan masalah, karena pelakunya sudah kebal hukum. Intervensi KPK RI dianggap sangat mutlak dan menjadi satu-satunya jalan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme penyaluran, hingga membongkar peran pihak terkait mulai dari tingkat pengelola pusat, jajaran LLDIKTI, hingga pengelola di tingkat perguruan tinggi.

“Kami mendesak KPK RI untuk segera turun tangan dan memeriksa secara menyeluruh dan tuntas. Cek bagaimana alokasi kuota ditetapkan, bagaimana mekanisme pencairan berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana sebenarnya uang bantuan rakyat itu mengalir. Dugaan korupsi, suap, permainan kuota, jual beli hak, dan pungutan liar harus dibongkar habis sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai program mulia pemerintah ini yang bertujuan mencerdaskan bangsa, justru dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi atau golongan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya dengan nada tegas.

Adi Sofian mengingatkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dana KIP Kuliah adalah bantuan penuh dari negara yang wajib disalurkan langsung dan utuh masuk ke rekening masing-masing mahasiswa penerima. Segala bentuk pemotongan, penahanan, jual beli, atau pungutan dengan alasan apa pun adalah tindakan ilegal, melanggar aturan, dan secara jelas berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diancam hukuman berat penjara.

Pihaknya juga menyoroti tajam lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi yang dilakukan selama ini. Ironisnya, banyak perguruan tinggi yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran berat justru masih kembali mendapatkan kuota bantuan dalam jumlah besar di tahun-tahun berikutnya. Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan yang ada sama sekali belum memberikan efek jera, melainkan justru melindungi pelaku pelanggaran.

“LLDIKTI Wilayah VIII selaku lembaga pembina dan pengawas di wilayah ini juga harus bertanggung jawab besar atas kekisruhan ini. Mengapa penyimpangan terus terjadi berulang kali? Di mana letak pengawasan dan pembinaan yang seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi mereka? Apakah mereka ikut menikmati? Kami minta KPK juga memeriksa kinerja dan tanggung jawab pengawasan yang dijalankan oleh lembaga ini,” tegasnya.

Selain menuntut intervensi KPK, Adi Sofian juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta LLDIKTI Wilayah VIII untuk segera membuka data penerima secara transparan ke publik, mempublikasikan laporan rinci penyaluran dana, dan melakukan audit publik independen. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya dan kerugian negara wajib dikembalikan sepenuhnya.

“Pendidikan adalah hak konstitusional seluruh warga negara, dan dana KIP adalah amanah besar negara untuk rakyat. Kami tidak akan pernah diam dan akan terus mengawal sampai tuntas jika amanah suci itu dikorupsi. Kami siap menjadi saksi kunci dan melengkapi seluruh bukti otentik yang kami miliki untuk mendukung proses hukum ini,” pungkas pernyataan tegas mantan Ketua EK LMND Kabupaten Bima tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak LLDIKTI Wilayah VIII maupun KPK RI terkait desakan keras dan tindak lanjut aduan serta bukti yang telah disampaikan oleh elemen mahasiswa tersebut.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberAD
Penanggung JawabRedaksi