Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

IMPERIUM Bima Laporkan Dugaan Galian C Ilegal Proyek Pengendalian Banjir Sondosia, Aktivitas Dihentikan Sementara

Redaksi Titik Nol News Juli 4, 2026 3 Min Read 68 Views
Share:

Titiknolnew.com |Bima -Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Perhati Hukum (IMPERIUM) Bima secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan prosedur pengadaan, hingga perusakan lingkungan terkait pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Sondosia di Desa Mpuri, Kabupaten Bima.

Laporan resmi bernomor LAP/IMPERIUM-BIMA/VI/2026/028 tanggal 25 Juni 2026 itu diserahkan kepada Kepala Kepolisian Resor Bima melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) / Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima.

Kegiatan pembangunan sekaligus aktivitas pengambilan bahan galian pada proyek senilai Rp14.439.937.300,00 tersebut kini dipastikan dihentikan sementara secara resmi, guna memberi ruang bagi proses penyelidikan dan penegakan hukum yang tuntas.

Berdasarkan aduan warga, pemantauan mandiri, serta pengumpulan data objektif yang dilakukan, IMPERIUM Bima menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Pertama, pelaksanaan pekerjaan di lapangan menggunakan material batu yang diduga tidak sesuai jenis, mutu, ukuran, maupun kualitas yang tertuang dalam dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Penurunan kualitas material ini diduga dilakukan secara sengaja untuk memperbesar keuntungan pelaksana, padahal pembayaran tetap dihitung sesuai harga satuan standar yang seharusnya lebih tinggi.

Kondisi ini berisiko menurunkan daya tahan struktur bangunan, memperpendek masa pakai, serta berpotensi menimbulkan kerugian berulang bagi negara di masa mendatang.

Kedua, untuk menutupi kebutuhan material proyek dalam jumlah besar, pelaksana diduga membuka dan mengeruk lahan di wilayah Desa Mpuri secara luas dan mendalam, namun tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang. Kegiatan ini tidak didahului dengan penyusunan dokumen kelayakan lingkungan, rencana reklamasi, maupun izin teknis pengelolaan sumber daya alam yang berlaku.

Ketiga, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian yang berantai:

– Terhadap Lingkungan: Terjadi perubahan kontur tanah secara drastis, meningkatkan risiko longsor, mengganggu pola aliran air, serta merusak vegetasi penahan tanah yang memperparah kerawanan bencana.

– Terhadap Masyarakat: Menimbulkan debu berlebih, polusi suara, kerusakan jalan desa, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

– Terhadap Keuangan Negara: Terjadi kerugian akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta hilangnya pendapatan sah negara dari pungutan sumber daya alam yang seharusnya diterima.

Laporan ini menyoroti keterlibatan Pengguna Anggaran, Penanggung Jawab Teknis, Pengawas Lapangan, Pelaksana Kontraktor, serta pihak yang memanfaatkan dan mengelola lahan penggalian. Penuntutan didasarkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui laporan ini, IMPERIUM Bima meminta pihak kepolisian untuk:

1. Segera menyelidiki seluruh fakta dan keterlibatan pihak terkait secara utuh dan transparan;

2. Memeriksa kelengkapan dokumen lelang, kontrak kerja, izin pengambilan bahan, serta laporan keuangan dan fisik proyek;

3. Melakukan verifikasi langsung di lokasi, mengamankan barang bukti, serta memanggil saksi-saksi dan pihak terkait;

4. Menghitung besarnya kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang terjadi;

5. Memproses hukum tanpa pandang bulu serta menuntut pemulihan kerugian secara penuh.

Kami menegaskan aktivitas galian dan pelaksanaan fisik di lokasi harus dihentikan terlebih dahulu. Jangan sampai kerusakan semakin meluas sebelum kebenaran terungkap. Hukum harus tegak demi melindungi uang rakyat dan bumi Bima, tegas Adi Sofian

Laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Bupati Kabupaten Bima. Seluruh bukti berupa dokumentasi foto, catatan perbandingan teknis, kesaksian warga, serta data anggaran telah disiapkan untuk diserahkan secara lengkap dalam proses pemeriksaan.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberAdi Sofian Serta Dokumen Laporan Resmi IMPERIUM BIMA & Konfirmasi Pihak Terkait
Penanggung JawabRedaksi