Titiknolnew.com|Kota Bima — Peristiwa bernuansa hukum berupa tindak penganiayaan kembali mencoreng dunia olahraga di Kota Bima, tepatnya dalam ajang Turnamen Sepak Bola Walikota Bima Cup 2026. Insiden memalukan dan penuh kekerasan itu menimpa seorang wasit yang sedang bertugas, dan terjadi pada hari Jumat, 29 Mei 2026, di Lapangan Teratai, Markas Komando (Mako) Brimob Batalyon C Pelopor, Kota Bima.
Tindakan kekerasan tersebut langsung menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BCW. Kini, organisasi ini secara resmi mendesak pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota untuk segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka, melakukan penangkapan, serta memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan, pihak BCW menegaskan dengan tegas bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pemain SASILI FC tidak lagi bisa dikategorikan sekadar pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika dalam olahraga. Tindakan tersebut sudah masuk sepenuhnya ke dalam kategori Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyerang, mencekik, dan menyakiti fisik orang lain — dalam hal ini adalah wasit yang sedang menjalankan tugas menegakkan aturan pertandingan — adalah murni tindak kejahatan yang harus ditindak tegas. Pelakunya wajib diperlakukan sebagai pelaku kriminal, bukan sekadar pelanggar aturan main di lapangan,” bunyi tegas pernyataan sikap tersebut.
Lebih lanjut, pihak BCW mendesak penyidik Reskrim Polres Bima Kota maupun panitia pelaksana turnamen untuk tidak berdiam diri dan segera bertindak. “Kami mendesak Penyidik Reskrim Polres Bima Kota dan panitia pelaksana untuk segera mengambil tindakan tegas. Amankan pelaku utama yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap wasit. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, pihak BCW menilai ketersediaan alat bukti dan barang bukti dalam kasus ini sudah sangat kuat dan cukup untuk membuktikan telah terjadinya peristiwa hukum penganiayaan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan langsung dari korban, keterangan saksi-saksi mata yang melihat kejadian, serta bukti otentik yang sangat kuat berupa rekaman video yang merekam detik-detik peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Kondisi korban pun dikabarkan masih memprihatinkan. Hingga saat ini, korban yang menjadi sasaran kekerasan tersebut masih mengalami trauma dan cedera fisik, sehingga harus menjalani perawatan intensif serta dirawat inap di Puskesmas terdekat guna pemulihan kesehatan.
Menyikapi fakta hukum dan kondisi korban tersebut, Direktur BCW menyampaikan tuntutan keras sekaligus mendorong percepatan perkembangan penanganan kasus ini. Pihaknya menuntut agar terduga pelaku penganiayaan segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka, diamankan ke pihak berwajib, dan diproses lebih lanjut hingga tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.
BCW menegaskan, kasus ini harus menjadi titik terang bahwa kekerasan di dunia olahraga tidak akan dibiarkan, dan hukum harus tetap tegak demi melindungi siapa saja yang sedang menjalankan tugas negara maupun tugas kemasyarakatan.



