Titiknolnews.com | Mataram – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tertanggal 30 Desember 2022 menjadi sorotan. Lembaga Garuda NTB menyoroti hasil audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang dinilai belum transparan.
Dalam audiensi tersebut, Garuda NTB menilai masih banyak pertanyaan yang belum terjawab secara komprehensif, khususnya terkait dasar hukum penerbitan SP3, pertimbangan penghentian penyidikan, serta data-data pendukung yang diminta. Kondisi itu memunculkan kesan keterbukaan informasi yang diharapkan belum sepenuhnya terpenuhi.
Koordinator Garuda NTB, M. Adam Ikbal, menegaskan pihaknya datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan meminta kejelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan terkait SP3, bukan untuk mencari sensasi. Namun, apabila pertanyaan dan permintaan informasi kami belum dijawab secara terang, wajar jika muncul pertanyaan di tengah publik. Jangan sampai sikap yang belum memberikan penjelasan secara utuh menimbulkan kesan seolah-olah ada data yang hendak ditutupi. Jika terdapat informasi yang tidak dapat dibuka, jelaskan dasar hukum dan alasannya secara transparan,” tegas Adam Ikbal.
Menurut Garuda NTB, persoalan SP3 tidak seharusnya berhenti pada penjelasan yang bersifat umum. Kejari Mataram perlu memberikan kejelasan mengenai alasan penghentian penyidikan, dasar pertimbangan hukumnya, serta mekanisme yang tersedia bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta penelaahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, penghentian penyidikan harus didasarkan pada alasan dan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana. Sementara keterbukaan informasi publik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah menurut hukum.
Bagi Garuda NTB, permintaan penjelasan mengenai SP3 bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan setiap keputusan hukum memiliki dasar yang jelas.
Desak Kejari Buka Penjelasan SP3
M. Adam Ikbal menegaskan Garuda NTB mendesak Kejari Mataram menindaklanjuti tiga tuntutan yang telah disampaikan dalam audiensi, terutama terkait kebutuhan akan kejelasan informasi dan penelaahan terhadap SP3 sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, kata dia, harus dibangun melalui penjelasan yang terbuka, argumentasi hukum yang kuat, dan tindak lanjut yang terukur.
“Kami tidak ingin persoalan SP3 ini berhenti tanpa kejelasan. Kami meminta Kejari Mataram menjelaskan dasar dan pertimbangan hukumnya secara bertanggung jawab. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya karena informasi yang dibutuhkan belum mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Garuda NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tiga tuntutan yang telah disampaikan tidak mendapatkan respons yang memadai, Garuda NTB menegaskan kesiapannya menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial.
Langkah tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Garuda NTB berharap Kejari Mataram memberikan tanggapan resmi agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.(Red)



