Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

BPP IMPERIUM: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Elite Politik di Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Redaksi Titik Nol News Mei 23, 2026 3 Min Read 175 Views
Share:

Titiknolnew.com— Badan Pengurus Pusat (BPP) IMPERIUM melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Faudzul Adhim, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD Nusa Tenggara Barat. Ketiga nama yang dibebaskan sementara dari masa penahanan tersebut adalah Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Menurut penilaian Faudzul, keputusan ini berpotensi memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat, padahal harapan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTB saat ini sedang sangat tinggi. Ia menegaskan, kasus dana siluman DPRD NTB bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas lembaga legislatif serta kepercayaan rakyat terhadap kinerja penegakan hukum di Indonesia.

“Publik tentu mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi ketika terdakwa kasus yang menyita perhatian besar masyarakat justru mendapatkan kemudahan berupa penangguhan penahanan. Walaupun hal ini merupakan ranah kewenangan mutlak majelis hakim, namun aspek rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan yang sangat penting,” tegas Faudzul Adhim, S.H., dalam pernyataannya pada Sabtu (23/5).

Ia mengakui bahwa penangguhan penahanan memang diatur dan memiliki landasan hukum dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku. Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pengelola anggaran negara, negara seharusnya mampu memperlihatkan sikap tegas, konsisten, dan berpihak penuh pada upaya pemberantasan korupsi secara maksimal dan menyeluruh.

Lebih jauh Faudzul mengingatkan, tindak pidana korupsi telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sehingga penanganannya pun tidak boleh disamakan atau dilakukan dengan cara biasa. Keputusan memberikan keringanan kepada terdakwa korupsi, menurutnya, sangat berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak dibarengi dengan transparansi sempurna serta pengawasan yang sangat ketat selama proses persidangan masih berjalan.

“Jangan sampai muncul kesan buruk di mata publik, bahwa hukum di negara ini tajam ke bawah namun tumpul atau lunak ketika berhadapan dengan elit politik dan orang berkuasa. Hal inilah yang wajib dijaga dan dihindari oleh seluruh aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik terhadap peradilan tidak runtuh sama sekali,” ujarnya.

Oleh sebab itu, IMPERIUM meminta kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian proses persidangan berjalan secara transparan, independen, bersih, dan bebas dari segala bentuk intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Organisasi ini juga mendesak agar para terdakwa tetap diawasi secara ketat dan terus dipantau, sehingga tidak diberikan ruang, waktu, maupun kesempatan untuk menghambat, mengganggu, atau bahkan menghentikan jalannya proses hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa alasan utama dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut adalah karena masa penahanan yang dijatuhkan kepada para terdakwa telah berakhir, serta dinilai mereka bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, status hukum ketiganya tetaplah sebagai terdakwa dan wajib hadir memenuhi setiap panggilan serta agenda sidang hingga perkara selesai.

Faudzul menambahkan, praktik dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran daerah merupakan ancaman serius yang dapat menghambat laju pembangunan serta menurunkan kesejahteraan seluruh masyarakat NTB. Pasalnya, uang rakyat yang seharusnya dialokasikan dan digunakan untuk membiayai pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan publik lainnya, justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan segelintir kelompok elit penguasa.

“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanah rakyat. Ketika anggaran publik dimainkan, diatur, dan dikorupsi, maka yang menjadi korban paling nyata adalah masyarakat kecil, rakyat biasa yang akhirnya kehilangan haknya mendapatkan pelayanan prima dan kesejahteraan yang layak,” katanya dengan nada tegas.

Dalam pandangan hukum, kasus ini dikaitkan dengan sejumlah dasar peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindak pidana gratifikasi;

• Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;

• Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, terkait larangan upaya menghalangi proses penyidikan atau persidangan;

• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum;

• Asas equality before the law serta prinsip peradilan yang bersih, bebas, dan independen.

Di akhir pernyataannya, Faudzul Adhim menegaskan bahwa pihak IMPERIUM tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal setiap tahapan jalannya persidangan kasus dana siluman DPRD NTB ini hingga dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin memastikan hukum di negeri ini benar-benar bekerja, berjalan, dan ditegakkan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hukum yang tunduk, bengkok, atau mengalah hanya demi melayani kekuasaan dan kepentingan segelintir elit,” pungkasnya.

Informasi Redaksi
JurnalisSarjan
EditorRedaksi
SumberFauzull
Penanggung JawabRedaksi