Titiknolnews.com | Bima – Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut disahkan pada Jumat (25/9) dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, SH., membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026, pengambilan Keputusan DPRD, dan penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah yang disampaikan oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas postur anggaran hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan kesepakatan bersama, rincian postur Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,15 Triliun terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 229,91 Miliar
– Pendapatan Transfer Rp 1,91 Triliun
– Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 8,94 Miliar
Sementara itu, pada komponen Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,21 Triliun yang terdiri dari:
– Belanja Operasi Rp 1,78 Triliun
– Belanja Modal Rp 130,16 Miliar
– Belanja Tidak Terduga Rp 5,5 Miliar
– Belanja Transfer Rp 293,71 Miliar
Dalam penyampaiannya, Bupati Bima menegaskan, Pemkab Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026.
Arah kebijakan penggunaan anggaran pada Perubahan APBD ini difokuskan pada enam prioritas utama, yakni:
1. Peningkatan kualitas pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan)
2. Penguatan infrastruktur dasar daerah
3. Peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah
4. Pengendalian inflasi daerah
5. Pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran
6. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel
“Enam fokus ini menjadi arah utama kita untuk memastikan anggaran perubahan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bima,” jelas Bupati Bima di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Adel Linggi Ardi, SE., Asisten I, para Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Lingkup Sekretariat Daerah.
Setelah persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)



