Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Penyelundupan Sapi dan Kerbau Ilegal di Desa Sondosia Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, Wabah PMK Tahun 2025 Jadi Bukti Dampak Buruk Kelalaian Pengawasan

Redaksi Titik Nol News Juni 13, 2026 3 Min Read 285 Views
Share:

Titiknolnew.com | Bima, 13 Juni 2026 – Praktik penyelundupan hewan ternak berupa sapi dan kerbau secara ilegal ternyata sudah menjadi masalah kronis di Desa Sondosia, tepatnya di Dusun Palisondo, Kecamatan Bolo. Kegiatan ini diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum mendapatkan perhatian serius maupun penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat.

Maraknya peredaran hewan ternak yang dibawa masuk tanpa mengikuti prosedur resmi dan melewati jalur karantina yang berlaku ini telah terbukti membawa dampak buruk nyata bagi masyarakat dan peternak di wilayah Kecamatan Bolo. Salah satu bukti paling jelas dan merugikan terjadi pada tahun 2025 lalu, saat wilayah ini dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit tersebut dikenali dari gejala mulut hewan yang berbusa, demam tinggi, hingga kuku yang berdarah dan lepas.

Akibat wabah tersebut, kerugian besar menimpa para peternak. Ribuan ekor sapi mati, sementara nilai jual ternak yang tersisa anjlok drastis di pasaran. Dampak negatif tidak hanya dirasakan oleh hewan ternak saja, masyarakat sekitar pun dikabarkan terpapar risiko kesehatan, yang diduga kuat bersumber dari penularan penyakit yang dibawa hewan-hewan yang didatangkan dari luar daerah — khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT) — tanpa melalui proses pemeriksaan kesehatan dan karantina yang sah.

Pelanggaran Terbuka Aturan Lalu Lintas Hewan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pemindahan atau pengangkutan sapi maupun hewan ternak lainnya antar wilayah provinsi atau kabupaten/kota dikategorikan sebagai lalu lintas hewan antar area. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki risiko sangat tinggi menyebarkan penyakit hewan menular berbahaya seperti PMK, Antraks, dan Brucellosis.

Sesuai aturan karantina pertanian, setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan mutlak berikut:

1. Surat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-2): Dokumen yang harus diurus di Balai Karantina Pertanian daerah asal. Petugas berwenang akan memeriksa kondisi fisik hewan, memastikan bebas gejala penyakit, mencocokkan identitas hewan dengan dokumen, dan mengambil sampel jika diperlukan untuk uji laboratorium.
2. Surat Rekomendasi dan Izin Resmi: Diperlukan persetujuan dari Dinas Peternakan daerah asal maupun daerah tujuan. Ini penting untuk menjamin daerah tujuan tidak sedang dalam status zona merah wabah, dan daerah asal dinyatakan bebas dari penyakit tertentu.
3. Masa Karantina: Dalam kondisi tertentu atau saat ada ancaman wabah, hewan wajib menjalani masa karantina di instalasi resmi sebelum diizinkan berangkat ke lokasi tujuan.
4. Pembayaran PNBP: Terdapat biaya layanan karantina yang menjadi kewajiban pengirim sebelum dokumen resmi diterbitkan.

Namun, praktik yang terjadi di Dusun Palisondo, Desa Sondosia, jelas terbukti melanggar seluruh ketentuan di atas. Hewan dibawa masuk secara ilegal, tanpa dokumen, tanpa pemeriksaan kesehatan, dan melewati jalur yang tidak diawasi sama sekali.

Sesuai peraturan yang berlaku, pelanggaran terhadap ketentuan karantina memiliki konsekuensi berat: hewan dapat ditolak masuk, dikarantina paksa, hingga dimusnahkan jika terbukti membawa bibit penyakit berbahaya. Akan tetapi, di Desa Sondosia dan sekitar Kecamatan Bolo, aturan ini seolah tidak berlaku dan diabaikan begitu saja.

Akibat kelalaian dan pembiaran terhadap praktik penyelundupan ini, risiko besar harus ditanggung oleh masyarakat luas. Seperti yang terjadi pada tahun 2025 lalu, masuknya sapi dari NTT secara ilegal diduga kuat menjadi pemicu utama meluasnya wabah PMK yang merugikan ekonomi peternak dan mengancam kesehatan lingkungan sekitar.

Kondisi ini membuat masyarakat merasa resah dan tidak aman. Pasalnya, persoalan penyelundupan hewan yang sudah berakar selama bertahun-tahun ini sama sekali tidak pernah direspons atau ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Adi Sofian dari DPC Imperium Bima menegaskan, kelalaian dalam pengawasan dan penegakan aturan karantina telah membuktikan dampak buruknya secara nyata. Ia berharap hal ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali.

Masyarakat setempat pun kini berharap agar pemerintah daerah, Dinas Peternakan, Balai Karantina, serta aparat kepolisian dan Satpol PP segera turun tangan. Mereka meminta para pelaku penyelundupan ditindak tegas, jalur-jalur masuk ilegal ditutup permanen, dan sistem pengawasan diperketat. Tujuannya agar wabah penyakit hewan tidak kembali terulang dan merugikan warga di masa mendatang.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberAdi Sofian
Penanggung JawabRedaksi