Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Catatan Kritis HMI MPO Kendari: Dua Tahun Prabowo-Gibran dan Masa Depan Supremasi Sipil

Redaksi Titik Nol News Oktober 19, 2026 4 Min Read 160 Views
Share:
Oleh : Agusta Ngkurere (Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari)

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, publik perlu melakukan refleksi kritis tentang arah demokrasi Indonesia, khususnya hubungan sipil-militer. Evaluasi ini penting bukan karena anti terhadap TNI, melainkan untuk memastikan bahwa konsolidasi demokrasi yang telah dibangun sejak Reformasi 1998 tetap terjaga.

Reformasi telah memberikan pelajaran berharga. Pemisahan TNI dan Polri, penghapusan dwifungsi ABRI, dan pencabutan kursi fraksi ABRI di DPR/MPR adalah fondasi untuk mewujudkan supremasi sipil. Supremasi sipil adalah prinsip bahwa otoritas politik tertinggi berada di tangan pejabat sipil yang dipilih secara demokratis, sementara militer tunduk pada hukum dan komando sipil.

Prinsip inilah yang kini kembali diuji.

Revisi UU TNI dan Perluasan Jabatan Sipil

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi titik krusial. Dalam aturan baru tersebut, terdapat perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Secara normatif, pelibatan TNI dalam tugas di luar perang seperti penanggulangan bencana atau membantu pemerintah daerah memang dimungkinkan. Namun persoalan muncul ketika penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tidak memiliki batasan yang jelas, mekanisme seleksi yang transparan, dan pengawasan publik yang memadai.

Perdebatan ini bukan sekadar soal legalitas. Ini soal akuntabilitas. Ketika prajurit aktif menduduki jabatan sipil, kepada siapa ia bertanggung jawab? Apakah tetap pada rantai komando militer atau pada sistem birokrasi sipil? Bagaimana mekanisme evaluasi kinerjanya? Apakah ia tunduk pada UU ASN dan sistem pengawasan inspektorat?

Jika batas-batas ini kabur, maka yang terjadi adalah pelemahan profesionalisme di dua sisi. Di satu sisi, militer kehilangan fokus pada tugas pertahanan. Di sisi lain, birokrasi sipil kehilangan kemandiriannya sebagai ruang kebijakan yang rasional, terbuka, dan berbasis keahlian.

Supremasi sipil bukan untuk merendahkan TNI. Justru dengan supremasi sipil, TNI bisa menjadi institusi yang semakin profesional, dihormati, dan fokus pada tugas utamanya menjaga kedaulatan negara.

Sorotan Koperasi Merah Putih: Antara Sinergi dan Tumpang Tindih

Salah satu contoh yang perlu dievaluasi secara terbuka adalah kerja sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN dengan institusi TNI dalam pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program Koperasi Merah Putih adalah program strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, pelibatan TNI dalam pembangunan fisiknya menimbulkan pertanyaan publik yang wajar.

Pertanyaan tersebut bukan untuk menolak sinergi. TNI selama ini terbukti efektif dalam karya bakti dan tanggap bencana. Yang menjadi sorotan adalah dasar hukum kerja sama, pembagian kewenangan antara BUMN sebagai pelaksana dan TNI sebagai pendukung, skema penganggaran, serta mekanisme audit publik.

Pembangunan yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar harus memiliki tata kelola yang transparan. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan prinsip bahwa pembangunan ekonomi adalah ranah sipil yang harus dikelola oleh institusi sipil dan diawasi secara sipil.

Evaluasi terbuka atas kerja sama ini justru akan memperkuat legitimasi program itu sendiri. Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci agar publik memahami bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai koridor supremasi sipil dan akuntabilitas.

Militerisme Halus dan Menyempitnya Ruang Demokrasi

Militerisme tidak harus selalu berwujud tank di jalanan. Dalam konteks demokrasi modern, militerisme dapat muncul dalam bentuk halus, ketika logika komando, pendekatan keamanan, dan budaya kepatuhan mendominasi penyelesaian masalah-masalah sipil yang seharusnya diselesaikan melalui dialog, riset, dan partisipasi publik.

Jika setiap persoalan sosial, mulai dari pangan, koperasi, hingga dinamika kampus dan aksi massa, didekati dengan pendekatan keamanan, maka ruang demokrasi akan menyempit.

Padahal, demokrasi membutuhkan kritik. Hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, dan melakukan demonstrasi damai adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kritik mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil bukanlah ancaman. Ia adalah vitamin bagi demokrasi agar kekuasaan tidak absolut dan tetap terkontrol. Aparat keamanan, baik Polri maupun TNI yang sedang menjalankan tugas perbantuan, harus menjunjung tinggi profesionalisme, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam mengawal aksi-aksi tersebut.

Jalan ke Depan: Kuatkan Sipil, Profesionalkan Militer

HMI MPO Cabang Kendari berpendapat, untuk menjaga Indonesia tetap demokratis, ada dua agenda yang harus berjalan beriringan.

Pertama, memperkuat institusi sipil. Birokrasi harus meritokratis, partai politik harus memperkuat kaderisasi, kampus harus diberi kebebasan akademik, dan masyarakat sipil harus diberi ruang untuk berpartisipasi. Tanpa institusi sipil yang kuat, negara akan selalu tergoda mencari jalan pintas melalui pendekatan komando.

Kedua, menjaga profesionalisme TNI. TNI harus terus didorong menjadi alat pertahanan negara yang modern, profesional, dan disegani, bukan ditarik ke dalam pusaran jabatan-jabatan sipil yang justru akan membebani institusi itu sendiri.

Setiap kebijakan perluasan peran militer harus diuji dengan tiga pertanyaan: Apakah ada kebutuhan yang terukur? Apakah ada dasar hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif? Dan apakah kebijakan tersebut tidak melemahkan tata kelola pemerintahan sipil?

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang menyelesaikan semua persoalan dengan pendekatan keamanan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, memperkuat institusi sipilnya, menjaga TNI tetap profesional di barak dan medan pertahanan, serta memberi ruang yang luas bagi rakyatnya untuk mengawasi kekuasaan.

Itulah esensi dari demokrasi dan cita-cita Reformasi yang harus kita jaga bersama.

YAKIN USAHA SAMPAI!