Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

Lewa Mori Karaoke Family Diduga Jadi Tempat Pesta Miras, Pemuda Desak Polres Bima Bertindak

Redaksi Titik Nol News Oktober 1, 2026 2 Min Read 261 Views
Share:

Titiknolnews.com | Bima, – Keberadaan Lewa Mori Karaoke Family di Bima kini menjadi sorotan tajam publik dan viral di media sosial. Tidak hanya isu dugaan pergaulan bebas yang beredar di masyarakat, hasil pemantauan langsung di lokasi justru menemukan adanya aktivitas pesta minuman keras (miras) yang dinilai jauh melenceng dari izin operasional yang dimiliki tempat tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang menilai aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut sudah tidak sesuai dengan norma sosial dan religius masyarakat Bima.

Menanggapi hal tersebut, pemuda Bima, Arya Stoik mendesak Polres Bima untuk tidak tutup mata dan segera turun melakukan pengecekan serta penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan pantauan kami di lokasi, ditemukan adanya aktivitas pesta miras yang justru jauh melenceng dari izin yang diberikan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan operasional tempat hiburan dan meresahkan warga,” ungkap Arya Stoik, Kamis (1/10/2026).

Ia menegaskan, izin operasional yang diberikan kepada tempat hiburan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk peredaran maupun konsumsi minuman keras secara terbuka di dalam lokasi usaha.

Menurut Arya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan anak di bawah umur serta untuk menjaga ketertiban umum dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Bima yang religius.

“Kami mendesak Polres Bima untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, ambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai keresahan warga dibiarkan tanpa ada kejelasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arya Stoik menambahkan bahwa tempat hiburan dipersilakan beroperasi selama patuh terhadap aturan dan menghormati norma masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran berulang, ia meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin operasional tempat tersebut.

“Tempat hiburan boleh beroperasi asalkan patuh aturan dan menghormati norma masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran berulang, izin operasionalnya perlu ditinjau kembali agar tidak merusak tatanan sosial di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Persoalan ini, kata Arya, bukan sekadar urusan satu tempat usaha, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan tertib. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini tayang, pihak manajemen Lewa Mori Karaoke Family dan Polres Bima belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi masih diupayakan. (Red)