Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

BIM NTB Laporkan Klinik UIN Mataram, Dugaan Pungli Sistemik Berkedok Kesehatan

Redaksi Titik Nol News Agustus 12, 2026 2 Min Read 108 Views
Share:

Titiknolnews.com | Mataram, 12 Agustus 2026 — Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Universitas Islam Negeri UIN Mataram mencuat ke publik. Sejumlah mahasiswa baru angkatan 2026 mengeluhkan adanya kewajiban membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp150.000 per orang saat registrasi.

Pungutan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data penerimaan, setiap tahun sekitar 4.000 mahasiswa baru mengikuti pemeriksaan kesehatan di klinik kampus. Jika dihitung, dalam setahun potensi dana yang terkumpul mencapai Rp600.000.000. Dengan asumsi berjalan 2022-2026, total dana yang dipungut diperkirakan antara Rp2,4 miliar hingga Rp3 miliar.

Mahasiswa mengaku tidak pernah menerima hasil pemeriksaan secara transparan dan tidak ada rincian penggunaan dana yang disampaikan pihak kampus.

“Kami menduga ini hanya menguntungkan pihak tertentu,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa yang enggan disebut namanya, Senin (11/8/2026).

Para mahasiswa juga menduga pungutan tersebut dikoordinasikan oleh Wakil Rektor 3 UIN Mataram, Jumarim, M.HI. Sebelumnya, ratusan mahasiswa pernah melakukan aksi protes untuk mempertanyakan dasar hukum aturan kampus berupa Surat Keputusan Rektor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kampus terkait mekanisme, dasar hukum, maupun laporan pertanggungjawaban dana yang terkumpul.

Pola pemungutan dinilai memenuhi ciri pungutan liar. Pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada kasir Klinik Pratama UIN Mataram bernama Nadia. Mahasiswa baru wajib membayar untuk bisa melanjutkan daftar ulang.

Kwitansi yang diterima mahasiswa tidak memuat kode billing, Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN, nama bank penyetor, maupun stempel lunas dari bank atau Bagian Keuangan kampus. Dengan demikian, dana tersebut diduga tidak masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP, melainkan dikelola di lingkungan klinik kampus.

Praktik ini dinilai mencederai sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar: Melarang pungutan di luar ketentuan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 : Penyelenggara negara wajib menjaga asas kepastian hukum.
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12B: Jika dana dinikmati pribadi dapat dikategorikan gratifikasi.
4. Aturan PMK tentang PNBP: Seluruh penerimaan PTN wajib disetor ke kas negara.
5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Tidak ada kepastian biaya dan prosedur transparan.

Dana sebesar itu, jika dikelola benar, cukup untuk beasiswa 200 mahasiswa selama setahun, melengkapi peralatan klinik, atau merenovasi fasilitas mahasiswa baru.

Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB Lapor ke 3 Lembaga

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Barisan Intelektual Muda BIM NTB resmi melaporkan dugaan pungli tersebut ke Ombudsman Perwakilan NTB, Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Direktur BIM NTB, Yogi Setiawan, mendesak ketiga lembaga segera bertindak, memanggil pihak yang bertanggung jawab, meminta pertanggungjawaban, serta melakukan audit secara terbuka terhadap aliran dana yang dipungut sejak 2022 hingga saat ini, tegas Yogi.

BIM NTB Sampaikan 4 Tuntutan Mendesak :

1. Membuka secara transparan rincian anggaran dan pihak ketiga pelaksana pemeriksaan kesehatan maba.

2. Mengaudit seluruh dana yang terkumpul 2022-2026 secara terbuka dan akuntabel.

3. Menghentikan pungutan jika tidak memiliki dasar hukum yang sah dan jelas.

4. Segera memanggil serta mencopot Wakil Rektor 3 UIN Mataram, Jumarim, M.HI., untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pungutan liar yang dikoordinasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UIN Mataram belum memberikan tanggapan resmi.(AF)

Informasi Redaksi
EditorRedaksi
SumberYogi Setiawan
Penanggung JawabRedaksi