Oleh: Indra Darmawansyah
Titiknolnews.com | Bima, 12 Agustus 2026 — Persoalan batas wilayah antara Desa Risa dan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tidak boleh diperlakukan sebagai urusan sepele yang cukup diselesaikan berdasarkan klaim sepihak, kebiasaan turun-temurun, atau sekadar batas yang selama ini dianggap berlaku. Batas wilayah merupakan bagian pokok dari tertib administrasi pemerintahan dan menyangkut kepastian hukum atas suatu wilayah. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan pemahaman atau klaim mengenai batas kedua desa, Pemerintah Kabupaten Bima memikul tanggung jawab untuk memastikan persoalan diselesaikan berdasarkan dokumen hukum, peta administrasi resmi, sejarah pembentukan wilayah, serta fakta hasil verifikasi di lapangan. Membiarkan batas wilayah berada dalam ketidakjelasan justru berpotensi melahirkan konflik sosial, sengketa penguasaan tanah, persoalan aset, hingga tumpang tindih kewenangan pemerintahan.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, tidak boleh ada wilayah yang status administrasinya dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Negara melalui pemerintah daerah wajib menjamin kepastian hukum di seluruh wilayah administrasinya. Pemerintahan desa membutuhkan batas yang jelas untuk menentukan wilayah pelayanan, arah pembangunan, pendataan penduduk, pengelolaan aset milik desa, perencanaan anggaran, hingga berbagai kebijakan publik lainnya. Tanpa batas yang tegas dan sah, pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak jelas tanggung jawab siapa, pembangunan dapat tertunda atau bahkan terabaikan, dan potensi konflik antarwarga semakin terbuka lebar. Karena itu, apabila terdapat dua versi batas antara Desa Risa dan Desa Pandai, Pemerintah Kabupaten Bima tidak cukup hanya berdiam diri atau menunggu konflik membesar. Pemerintah wajib mengambil posisi sebagai pihak yang menjamin kepastian hukum dengan menelusuri seluruh dokumen secara objektif dan melakukan verifikasi batas secara terbuka bersama kedua desa serta instansi teknis yang berwenang.
Yang tidak boleh dilupakan, penetapan batas wilayah tidak boleh didasarkan pada tekanan politik, kepentingan kelompok tertentu, ataupun siapa yang lebih vokal atau kuat. Batas administrasi harus ditentukan semata-mata berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Jika terdapat dokumen lama, peta wilayah, keputusan pembentukan desa, data pertanahan, tanda batas fisik, maupun bukti administratif lainnya, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh dan seimbang. Tidak boleh hanya mengambil satu dokumen lalu mengabaikan bukti lainnya. Setiap dokumen harus dinilai kekuatan hukumnya, konsistensinya dengan dokumen lain, serta kesesuaiannya dengan fakta di lapangan. Pemerintah juga harus memastikan proses tersebut memenuhi prinsip transparansi, kecermatan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sebab, keputusan yang lahir tanpa proses verifikasi yang benar berpotensi melahirkan sengketa baru dan dapat dipersoalkan secara jalur administrasi maupun hukum.
Karena itu, persoalan batas Desa Risa dan Desa Pandai perlu segera ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian yang resmi dan terukur. Pemerintah Kecamatan Woha bersama Pemerintah Kabupaten Bima perlu mempertemukan kedua pemerintahan desa, membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar masing-masing klaim, lalu melakukan penelusuran dan pengukuran lapangan apabila diperlukan. Masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai sejarah batas wilayah, namun keterangan tersebut ditempatkan sebagai bahan verifikasi pelengkap, bukan satu-satunya dasar penetapan. Hasil proses tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir yang berbeda di kemudian hari. Setiap tahapan harus dilakukan secara terbuka, kedua belah pihak diberikan kesamaan hak untuk menyampaikan bukti dan pendapat, sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh kedua desa dan dihormati oleh seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan batas wilayah bukanlah soal harga diri desa dan bukan pula arena untuk menentukan siapa yang lebih kuat. Ini adalah persoalan kepastian hukum dan kewibawaan negara dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Jika pemerintah mampu menyelesaikannya secara objektif berdasarkan bukti dan aturan, maka masyarakat akan memperoleh kepastian dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini. Namun jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka pemerintah justru membiarkan ketidakpastian hukum tumbuh di tengah masyarakat. Ketidakpastian itu pada akhirnya akan merugikan seluruh warga, baik dari Desa Risa maupun Desa Pandai. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Bima harus berani mengambil langkah konkret: verifikasi dokumen, pemetaan dan pengukuran lapangan bila diperlukan, musyawarah antardesa, serta penetapan batas berdasarkan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya tegas dan tidak boleh dikompromikan: batas wilayah ditentukan oleh hukum dan bukti yang sah, bukan oleh klaim sepihak dan kekuatan sesaat.



