Titiknolnews.com | Mataram, 4 Agustus 2026 – Front Pemuda Progresif (FPP) NTB menyatakan keprihatinan dan melontarkan kritik keras atas putusan bebas majelis hakim terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nasib Ikroman alias Acip. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi. Perbedaan yang sangat jauh antara tuntutan jaksa dan putusan bebas tentu menjadi ruang yang sah untuk dikritisi secara akademis, moral, dan konstitusional,” ujar Ketua FPP NTB, Ahmad Husni, dalam keterangan tertulis, Senin 4 Agustus 2026.
Desak Transparansi Pertimbangan Hakim
Ahmad Husni menegaskan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945 harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada publik.

HMI MPO Cabang Kabupaten Bima Komisariat STKIP Taman Siswa Bima Resmi Membuka Basic Training LK 1
“Independensi bukan berarti kebal dari kritik. Putusan pengadilan merupakan produk hukum yang dapat dinilai dan dikritisi secara terbuka sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Ia merujuk UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Tipikor yang menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga butuh instrumen hukum luar biasa pula.
Setiap putusan dalam perkara korupsi harus mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses peradilan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta rasa keadilan. Ketika putusan justru memunculkan keraguan publik, lembaga peradilan perlu menjelaskan pertimbangan hukumnya secara terbuka, ujarnya.
FPP NTB juga mempertanyakan konstruksi pembuktian yang menyebabkan terdakwa dibebaskan, padahal JPU meyakini telah terdapat dasar yang cukup untuk menuntut.
Atas putusan tersebut, FPP NTB menyampaikan 4 desakan:
1. Jaksa Penuntut Umum menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum untuk melakukannya.
2. Mahkamah Agung menjaga konsistensi penegakan hukum dan memastikan setiap putusan perkara korupsi disusun berdasarkan pertimbangan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
3. Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim sesuai kewenangannya apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
4. Seluruh aparat penegak hukum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ahmad Husni menekankan kritik ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan wujud partisipasi masyarakat mengawal penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika putusan pengadilan menimbulkan pertanyaan publik, maka transparansi dan akuntabilitas adalah jawaban yang wajib diberikan kepada masyarakat, pungkasnya. (AF)


