Titiknolnews.com | Bima, 4 Agustus 2026 – Pemerintah Kota Bima bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didesak segera bertindak tegas menyegel serta menghentikan operasional seluruh gerai Alfamart yang diduga berdiri melampaui batas izin resmi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Muhammad Fitrah, Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi (KPP) HMI Cabang Bima. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap setiap bentuk pembangunan dan kegiatan usaha yang tidak memiliki dasar hukum serta perizinan yang sah.
Berdasarkan data yang kami himpun, pada masa kepemimpinan Wali Kota H. Lutfi, Pemerintah Kota Bima awalnya hanya menerbitkan izin pembangunan untuk sebanyak 11 gerai. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah gerai yang kini berdiri dan beroperasi diduga telah menembus angka lebih dari 20 unit yang tersebar di sejumlah wilayah, ungkap Fitrah.

Kasat Narkoba Bima Bukti Pakta Integritas: Oknum Bhayangkari Dompu Terduga Pengedar Sabu Diproses
Menurutnya, keberadaan gerai yang melampaui kuota izin tersebut adalah bukti nyata pelanggaran aturan perundang-undangan. “Jika benar berdiri tanpa izin tambahan yang sah, maka itu adalah pembangunan liar. Konsekuensinya sudah jelas: harus segera disegel dan dihentikan operasinya,” tegasnya.

Kondisi ini juga dinilai mencerminkan kegagalan sistematis dalam pengawasan perizinan. “Tidak mungkin jumlahnya bertambah berkali lipat tanpa ada pembiaran atau kelalaian instansi berwenang. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh ditunda atau diatur-atur,” tambahnya.
Terkait hal ini, Muhammad Fitrah secara resmi mendesak Pemerintah Kota Bima dan DPMPTSP untuk segera melaksanakan langkah:
1. Melakukan verifikasi data dan menyegel seluruh gerai Alfamart yang diduga berdiri di luar izin resmi;
2. Menghentikan seluruh aktivitas operasional gerai yang tidak memiliki legalitas perizinan yang sah;
3. Menegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan perlindungan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha lokal.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis semata. Setiap investasi wajib patuh pada aturan main yang berlaku. Jika terbukti melanggar, penyegelan adalah langkah yang harus diambil tanpa kompromi,” pungkas Muhammad Fitrah.(AF)


