Titiknolnew.com |BIMA – Bima Corruption Watch (BCW) kembali menyuarakan desakan tegas kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat agar segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah diserahkan sejak pertengahan Mei 2026. Laporan tersebut menyangkut dugaan penerbitan sertifikat tanah secara melawan hukum di atas lahan berstatus tanah tutupan atau aset negara di wilayah Kabupaten Bima.
Berdasarkan data yang teregistrasi secara administratif, objek perkara adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas lahan yang secara aturan hukum bukan merupakan hak milik perorangan maupun hak adat yang dapat dibebaskan. Proses pengajuan hingga penerbitan dokumen tersebut diduga berlangsung dalam rentang Januari 2023 hingga April 2026.
Dalam laporannya, BCW menyebutkan dua pihak yang diduga kuat berperan aktif. Pertama, Kepala Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dinilai menerbitkan surat keterangan asal‑usul tanah, batas wilayah, dan bukti penguasaan yang tidak sesuai fakta lapangan, serta melampirkan data tidak sah sebagai syarat pengajuan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kedua, pejabat dan petugas BPN Kabupaten Bima yang diduga lalai dalam tahap verifikasi, melakukan pengukuran ulang yang tidak akurat, hingga menyetujui penerbitan sertifikat meski status hukum tanah sudah jelas sebagai milik negara.

BCW Desak Reskrim Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wasit Wali Kota Cup
Rangkaian perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta penerbitan hak atas tanah yang bertentangan dengan peraturan pertanahan. Selain itu, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian langsung terhadap aset dan keuangan negara.
Direktur Eksekutif BCW menegaskan desakan ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung berkas lengkap dan bukti‑bukti sah yang telah diserahkan sejak Mei lalu.
Kami sudah serahkan laporan lengkap beserta seluruh bukti pendukung sejak pertengahan Mei 2026. Namun hingga saat ini belum terlihat ada langkah nyata. Oleh sebab itu kami mendesak Ditreskrimsus Polda NTB segera bertindak, ujarnya tegas.

Negara Tak Boleh Kalah: IMPERIUM NTB Soroti CV Kecubung Sape Diduga Beroperasi Tanpa NIB & Izin OSS
Lembaga pengawas ini juga meminta penyidik segera memanggil Kepala Desa Sanolo beserta petugas dan pejabat terkait di BPN Kabupaten Bima untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan peran masing‑masing. Langkah selanjutnya yang dituntut adalah melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, pengecekan langsung ke lokasi, serta menetapkan status tersangka bagi pihak yang terbukti berperan aktif memfasilitasi penerbitan sertifikat secara tidak sah.
Seluruh berkas harus segera diamankan guna mencegah adanya perubahan atau pemusnahan data. Penegak hukum juga wajib menyiapkan langkah pemulihan hak negara jika terbukti terjadi pengalihan hak secara melawan hukum, tambahnya.
Tindakan hukum ini didasarkan pada landasan peraturan yang kuat, antara lain Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pertanahan, serta Pasal 263 dan 419 KUHP mengenai pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan.
BCW menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelidikan secara ketat. Apabila dalam waktu dekat belum ada kemajuan atau langkah penegakan hukum yang nyata, pihaknya bersama elemen masyarakat berencana melibatkan Kejaksaan Negeri Bima serta membuka ruang pengawasan publik agar kasus ini tidak mandek atau diredam.
Laporan kami bulan Mei lalu sudah sah diterima. Sekarang giliran penegak hukum menunjukkan kredibilitasnya dalam menjaga dan melindungi aset negara dari penguasaan tidak sah, pungkas Direktur Eksekutif BCW.

