Oleh: Sahrudin
Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Kabupaten Bima
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan hingga hari ini belum menunjukkan penanganan yang tuntas. Padahal data pemantauan lingkungan telah menunjukkan peningkatan indeks pencemaran udara, risiko gangguan pernapasan, dan kerusakan ekosistem dalam skala luas.
Dari perspektif ilmu lingkungan dan administrasi publik, kondisi ini mengindikasikan adanya celah struktural dalam sistem pencegahan dan penanggulangan bencana, sekaligus munculnya gejala krisis empati kebijakan di tingkat pemerintahan nasional.
Kekhawatiran yang sama juga kami rasakan di Kabupaten Bima. Berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Bima, daerah kita tercatat sebagai wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar di Nusa Tenggara Barat pada tujuh bulan pertama tahun 2026. Kawasan rawan utama mencakup zona savana Taman Nasional Tambora, serta wilayah Kecamatan Wawo, Belo, dan Soromandi.
Musim kemarau yang diperparah fenomena kekeringan membuat ratusan hektare lahan kering rentan terbakar. Sebagian kejadian dipicu oleh praktik pembukaan lahan melalui pembakaran yang masih dilakukan. Di sisi lain, keterbatasan akses medan pegunungan dan savana menyebabkan upaya pemadaman sering terlambat.
Secara ilmiah, karhutla bukanlah peristiwa acak atau hanya soal musim kemarau. Sebagian besar kejadian dipicu oleh pembukaan lahan tanpa izin, pembakaran sisa tanaman, serta lemahnya pengawasan wilayah rawan api. Jika kebijakan pencegahan berjalan efektif, frekuensi dan luas kebakaran dapat ditekan secara signifikan.
Namun kenyataannya, baik di Kalimantan maupun di Kabupaten Bima, masih ditemukan titik-titik api baru. Respons lapangan seringkali bersifat reaktif, bukan berbasis perencanaan jangka panjang. Akibatnya, beban jatuh kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit saluran pernapasan. Di Bima, risiko ini juga mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada pariwisata alam dan hasil hutan non-kayu.
Dari sudut pandang administrasi publik, amanah pemerintahan mencakup tiga hal: mitigasi sebelum bencana, penanganan saat darurat, dan pemulihan pasca-bencana. Kritik yang muncul bukan hanya soal kurangnya peralatan pemadaman, melainkan tentang lambatnya pengaktifan mekanisme koordinasi antar-lembaga, keterbukaan data risiko, dan alokasi anggaran yang belum terfokus pada perlindungan warga.
Banyak keluarga terdampak harus menanggung biaya perawatan kesehatan dan kerugian mata pencaharian sebelum mendapatkan dukungan resmi. Di tingkat daerah, meskipun Pemkab Bima telah menyusun rencana kesiapsiagaan karhutla, masih ada kesenjangan antara dokumen perencanaan dengan pengawasan harian di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah sikap yang tampak kurang tergesa-gesa ini merupakan akibat keterbatasan sumber daya, atau karena prioritas kebijakan belum sepenuhnya menempatkan keselamatan masyarakat di posisi utama?
Ketika pernyataan resmi lebih banyak muncul daripada tindakan terukur, persepsi publik tentang kurangnya empati semakin menguat. Apalagi apabila ada pejabat yang terlihat menjalani kegiatan rutin tanpa menunjukkan perhatian khusus pada status darurat, hal itu dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem penanggulangan bencana, baik di pusat maupun di daerah seperti Kabupaten Bima yang setiap tahun menghadapi risiko serupa.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berlandaskan kajian ilmiah dan berkedudukan di Kabupaten Bima, HMI MPO Cabang Kabupaten Bima menegaskan lima tuntutan berbasis argumen:
Pertama, pemerintah pusat perlu melakukan audit dan evaluasi terhadap program mitigasi karhutla beberapa tahun terakhir untuk mengidentifikasi titik-titik kegagalan, termasuk mengevaluasi pola penanganan di wilayah rawan seperti Bima.
Kedua, memperkuat pengawasan berbasis data satelit dan patroli lapangan pada wilayah rawan kebakaran baik di Kalimantan maupun zona savana dan hutan Bima.
Ketiga, membuka akses publik terhadap data indeks kualitas udara, jumlah pasien terdampak, serta penggunaan anggaran penanganan bencana.
Keempat, menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti menjadi pemicu kebakaran atau lalai menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Kelima, menyusun program pemulihan ekosistem yang terukur dan berkelanjutan, termasuk pemulihan kawasan-kawasan hutan di sekitar Tambora.
Kekuasaan negara tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan melindungi warga saat bencana terjadi. Jika kobaran api yang telah berlangsung lama di Kalimantan belum mampu mendorong perubahan sistemik, sementara risiko serupa terus mengintai Kabupaten Bima setiap musim kemarau, maka kita akan terjebak dalam siklus bencana yang berulang setiap tahun.
Pertanyaan kritisnya: bencana dengan dampak seberapa besar lagi yang harus terjadi sebelum pemerintah benar-benar melakukan perbaikan menyeluruh demi perlindungan rakyat dan lingkungan?



