Titiknolnew.com |Mataram, — Peredaran minuman keras (miras) secara bebas dan terbuka di sejumlah toko ritel modern, khususnya M.Mart di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, memicu kecaman keras dari organisasi masyarakat. Koordinasi Serikat Nasional Peduli Indonesia (KOSNAPI) Nusa Tenggara Barat secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Lombok Barat segera menyita dan menghentikan seluruh praktik penjualan miras yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis 4/6/20026
Berdasarkan pantauan dan investigasi yang dilakukan, peredaran miras di lokasi tersebut dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang kompleks, antara lain meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, hingga indikasi pelanggaran hukum. Pasalnya, M.Mart diketahui mengedarkan miras golongan B dan C secara terbuka dan bebas di area penjualan umum.
Keberadaan praktik ini dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan miras golongan B dan C hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, dan toko bebas bea — bukan di toko eceran umum maupun ritel modern seperti M.Mart.
Merespons hal tersebut, pada Kamis (4/6/2026), KOSNAPI NTB menggelar aksi demonstrasi damai di kantor PT Global Retailindo Pratama selaku pengelola M.Mart. Aksi berlangsung tertib dan kondusif, di mana perwakilan manajemen yang diwakili Dimas menerima aspirasi dan tuntutan dari massa.
Dalam sesi audiensi, perwakilan KOSNAPI NTB, Fikrila, mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, antara lain Surat Keterangan Pengedaran Langsung (SKPL) dan Surat Izin Usaha Pengedaran Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat.
“Kami ingin masyarakat tahu apakah perusahaan ini benar-benar memiliki izin resmi, atau hanya mengandalkan janji semata,” tegas Fikrila.
Namun, Direktur PT Global Retailindo Pratama Wilayah NTB, Dimas, diketahui tidak berani menunjukkan dokumen perizinan resmi yang diminta. Hal ini memperkuat dugaan bahwa peredaran miras yang dilakukan berpotensi ilegal, bahkan diduga merupakan barang selundupan.
Ketua DPD KOSNAPI NTB, Yogi Setiawan, menegaskan bahwa temuan ini bukan tuduhan semata, melainkan fakta nyata yang didukung bukti dokumentasi langsung di lokasi kejadian. Ia menjelaskan bahwa toko ritel modern seharusnya hanya diberi izin menjual kebutuhan pokok dan barang keperluan sehari-hari.
“Yang lebih memprihatinkan, miras golongan B dan C dicampur baur dengan barang kebutuhan lain seperti sabun, pasta gigi, dan sampo tanpa ada pemisahan etalase. Ini jelas praktik yang melenceng dan melanggar hukum,” ujar Yogi.

Atas dasar itu, KOSNAPI NTB menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang diduga menggabungkan surat izin perdagangan dan pariwisata.
KOSNAPI NTB juga meminta agar kinerja Dinas DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Lombok Barat diaudit dan diperiksa secara hukum, dinilai telah membiarkan pelanggaran berlangsung.
Dalam tuntutan resmi yang disampaikan, KOSNAPI NTB menuntut:
1. Pencopotan Kepala Dinas DPMPTSP Lombok Barat;
2. Evaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat;
3. Pemberhentian Kepala Satpol PP Lombok Barat;
4. Penyitaan dan penutupan seluruh tempat usaha yang menjual miras secara ilegal;
5. Penghentian permanen praktik penjualan miras di M.Mart Senggigi.
“Pemerintah harus tegas. Jangan biarkan kepentingan ekonomi semata mengorbankan nilai sosial dan hukum yang berlaku di daerah ini,” pungkas Yogi.



