Titiknolnew.com |Lombok Barat, 11 Juni 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Pemuda Indonesia (KOSNAPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar unjuk rasa damai di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat, Kamis siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras sekaligus desakan agar aparat segera menindak tegas maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (miras) golongan B dan C yang dijual secara bebas dan terbuka di sejumlah minimarket kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batu Layar.
Berdasarkan temuan di lapangan, produk beralkohol yang dipajang dan diperjualbelikan secara ilegal meliputi jenis Soju (kadar alkohol 16–20 persen) yang masuk golongan B, serta minuman keras jenis wiski, vodka, tequila, dan minuman beralkohol lainnya (merek Jack Daniel’s, Smirnoff, Jagermeister, Jose Cuervo, kadar alkohol 35–40 persen) yang masuk golongan C dan sangat dilarang. Penjualan ini dilakukan di gerai berformat minimarket—bukan hipermarket atau tempat bebas bea cukai—sehingga jelas melanggar aturan zonasi dan izin niaga yang berlaku.
Dalam orasinya, massa menegaskan praktik tersebut telah menabrak sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang melarang keras ritel skala minimarket menjual produk beralkohol dalam bentuk apa pun.
Koordinator Lapangan Aksi, Yogi Setiawan, menilai aktivitas ini tidak hanya merusak tata niaga dan melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan masyarakat, serta merusak citra pariwisata halal yang menjadi ciri khas NTB. Ia pun menyoroti pengawasan Satpol PP yang dinilai masih lemah dan tidak tegas.
Kami mendesak Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan penutupan permanen bagi ritel yang terbukti melanggar. Pihak berwenang juga harus memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab wilayah NTB dari PT Global Retailindo Pratama—perusahaan induk minimarket yang tercatat pernah melanggar aturan serupa sebelumnya, tegas Yogi.
Ia juga menegaskan Satpol PP tidak boleh pandang bulu dalam bertindak. Jangan hanya berani menertibkan pedagang kaki lima, pengamen, atau penjual keliling, tapi diam saja saat ritel besar melabrak aturan. Penegakan hukum harus adil dan merata, tambahnya.

Ribuan Warga Sambut Meriah “Selasa Menyapa” Bupati dan Wakil Bupati Bima di Desa Ragi dan Desa Teke
Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi ini adalah:
1. Segera menggeledah seluruh toko ritel modern yang menjual miras golongan B dan C di sepanjang jalur utama Senggigi.
2. Menyita seluruh barang bukti berupa minuman keras yang dijual secara ilegal.
3. Menutup secara permanen praktik usaha ilegal minimarket di kawasan Senggigi.
4. Menegakkan keadilan tanpa memandang skala usaha atau pihak yang terlibat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Satpol PP Lombok Barat, Faturahman, menemui perwakilan massa dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya berkomitmen mengintensifkan operasi penertiban bersama instansi terkait serta melakukan pemeriksaan izin usaha seluruh ritel modern di sepanjang kawasan wisata Senggigi.
Selesai dialog, massa membubarkan diri secara tertib. KOSNAPI NTB menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dan sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat agar pelanggaran serupa tidak terulang.


