Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

FPP-NTB Kecam DPMDes Bima: Tak Mampu Beri Solusi, Polemik Pilkades Parado Rato Malah Dilempar ke BPD

Redaksi Titik Nol News Oktober 29, 2026 3 Min Read 157 Views
Share:

Titiknolnews.com | Mataram – Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) mengecam keras sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima yang dinilai tak mampu memberikan solusi atas polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parado Rato.

Berdasarkan informasi yang diterima FPP-NTB, DPMDes justru melimpahkan persoalan polemik seleksi dan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa kejelasan solusi konkret atas keberatan yang disampaikan masyarakat.

Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, menegaskan bahwa DPMDes Kabupaten Bima tidak boleh bersikap seolah-olah persoalan ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau setiap persoalan yang muncul dalam tahapan Pilkades hanya dilimpahkan kembali kepada BPD, lalu apa fungsi DPMDes Kabupaten Bima dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Masyarakat membutuhkan solusi dan kepastian hukum, bukan praktik saling melempar tanggung jawab,” tegas Ahmad Husni, Kamis 29 Oktober 2026.

Ia menilai, sikap DPMDes yang hanya mengarahkan persoalan kepada BPD tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas menunjukkan lemahnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum dalam proses demokrasi desa.

Kami mengingatkan bahwa BPD memang memiliki peran penting dalam pembentukan panitia Pilkades sesuai ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, keberadaan BPD bukan alasan bagi DPMDes untuk menghindari tanggung jawab administratif dan koordinatif yang menjadi kewenangannya, ujarnya.

Menurut Husni, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat antara masyarakat dan panitia. Ada dugaan penyimpangan tahapan administrasi yang harus diperiksa secara objektif. Jika dibiarkan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades akan semakin besar.

“FPP-NTB mempertanyakan: apakah DPMDes Kabupaten Bima benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ini, atau justru membiarkan masyarakat dan BPD menanggung sendiri konflik yang membutuhkan kehadiran pemerintah kabupaten? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” katanya.

FPP-NTB menyoroti dua dugaan pelanggaran serius Tidak Boleh Diabaikan

Pertama, dugaan penetapan bakal calon kepala desa sebelum waktunya. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada FPP-NTB, panitia pemilihan Kepala Desa Parado Rato diduga menetapkan bakal calon sebelum waktu atau tahapan yang semestinya.

“Jika dugaan ini benar, DPMDes wajib memeriksa jadwal resmi, berita acara, surat keputusan, dan dokumen lain yang menjadi dasar penetapan tersebut. Jangan sampai keputusan administratif yang dipersoalkan masyarakat dibiarkan tanpa evaluasi,” tegas Husni.

Kedua, terkait informasi bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Parado Rato masih aktif sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami tidak serta-merta menyimpulkan bahwa status tersebut otomatis membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namun, DPMDes harus memeriksa ketentuan yang berlaku mengenai persyaratan panitia, larangan rangkap tugas, independensi, dan potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Ahmad Husni menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Jangan sampai ketika masyarakat menuntut kejelasan, yang muncul justru saling lempar tanggung jawab. DPMDes harus menjelaskan apa yang sudah diperiksa, apa yang belum diperiksa, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan langkah apa yang akan dilakukan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, FPP-NTB menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak DPMDes Kabupaten Bima segera melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian tahapan dan penetapan bakal calon Kepala Desa Parado Rato.

2. Mendesak DPMDes segera bersikap dan jangan hanya melimpahkan kepada BPD tanpa kejelasan tindak lanjut, serta memberikan penjelasan tertulis mengenai kewenangan dan mekanisme penyelesaian.

3. Mendesak Bupati Bima mengevaluasi respons DPMDes Kabupaten Bima terhadap polemik Pilkades Parado Rato yang sampai hari ini belum ada kejelasan.

4. Meminta Bupati Bima melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Kepala DPMDes yang dinilai tidak mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Kami tidak meminta pemerintah memihak kepada kelompok tertentu. Kami meminta pemerintah menjalankan kewenangannya secara profesional dan tidak membiarkan persoalan administratif berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkasnya. (Red)