Titiknolnews.com |Bima – Persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bima tidak bisa hanya dipandang sebagai konflik individu dalam keluarga. Persoalan ini merupakan masalah sosial serius yang membutuhkan perhatian, keterlibatan masyarakat, dan langkah konkret pemerintah.
Hal itu disampaikan Departemen Pemberdayaan Perempuan (DPP) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima, Bing Dwi, dalam wawancara terkait persoalan KDRT dan upaya pencegahannya di Kabupaten Bima.
Menurut Bing Dwi, KDRT merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari tekanan ekonomi keluarga, buruknya komunikasi pasangan, ketimpangan relasi kuasa, sikap posesif, hingga budaya patriarki yang masih menempatkan urusan rumah tangga sebagai ranah privat yang tidak boleh dicampuri pihak luar.
Ia menjelaskan tekanan ekonomi dan perbedaan pandangan dalam pengelolaan keuangan dapat memicu konflik. Namun ketika konflik diselesaikan dengan kekerasan, ancaman, maupun intimidasi untuk mengendalikan pasangan, maka persoalan tersebut sudah masuk ranah kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
“Persoalan ekonomi dan buruknya komunikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan KDRT. Tidak semua konflik rumah tangga berujung pada kekerasan. Tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pelaku,” tegas Bing Dwi
Bing Dwi juga menyoroti dampak KDRT yang tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis seperti ketakutan, kecemasan, depresi, serta hilangnya rasa aman dan kepercayaan diri. Dampaknya bahkan meluas pada anak yang menyaksikan kekerasan.

Buka Sosialisasi Regulasi Pemerintahan Desa, Bupati Bima Ady Mahyudi Tegaskan Transparansi Anggaran
Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan emosional, perubahan perilaku, hingga kesulitan konsentrasi dalam pendidikan. Karena itu penanganan KDRT harus serius agar kekerasan tidak terus berulang.
Penyelesaian Kekeluargaan Jangan Abaikan Keselamatan Korban
Salah satu yang menjadi perhatian DPP LMND Bima adalah kecenderungan masyarakat mendorong penyelesaian KDRT secara kekeluargaan tanpa memastikan keselamatan korban.
Dorongan menjaga nama baik keluarga atau mempertahankan keutuhan rumah tangga terkadang membuat korban tertekan untuk memaafkan pelaku, berdamai, bahkan memilih diam meski kekerasan belum benar-benar berhenti.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak selalu salah. Namun, jangan sampai cara tersebut justru digunakan untuk menutupi kekerasan, memaksa korban berdamai, atau menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurutnya, perdamaian tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan KDRT. Yang lebih penting adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses mekanisme pengaduan yang aman.
Bing Dwi mengungkapkan dirinya pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, khususnya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), terkait persoalan KDRT pada tahun sebelumnya.
Namun ia menghadapi persoalan ketika korban KDRT pada akhirnya memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Kondisi itu menjadi tantangan dalam membangun upaya pencegahan berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap langkah pencegahan yang dinilainya masih perlu diperkuat. Ia mengaku telah memberikan sejumlah rekomendasi, namun ketika hendak dijalankan muncul kendala keterbatasan anggaran.
“Hal yang saya sayangkan adalah ketika persoalan KDRT membutuhkan langkah konkret, justru muncul kendala dalam pelaksanaannya. Saya pernah memberikan beberapa rekomendasi, tetapi ketika hendak dijalankan, pihak terkait menyampaikan adanya keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Menurut Bing Dwi, keterbatasan anggaran memang bisa menjadi tantangan, namun seharusnya mendorong pencarian alternatif program yang realistis, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sumber daya yang tersedia, bukan menjadi alasan membiarkan upaya pencegahan tanpa arah jelas.
Dorong Perlindungan dan Pencegahan Terencana
Lebih lanjut, ia menegaskan penanganan KDRT di Kabupaten Bima perlu dilakukan melalui edukasi sosial berkelanjutan, penguatan kesadaran masyarakat, dan penyediaan akses pengaduan yang aman serta mudah dijangkau.
Pemerintah desa perlu dibekali pemahaman mekanisme rujukan kasus KDRT agar dapat mengarahkan korban ke lembaga berwenang. Sementara DP3AP2KB, UPT PPA, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping perlu menjalankan perannya masing-masing.
Upaya pencegahan juga harus menyentuh persoalan mendasar seperti ketahanan ekonomi keluarga, pendidikan hubungan yang sehat, kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, serta pembongkaran pola pikir yang membenarkan dominasi dalam rumah tangga.
Namun ia mengingatkan, upaya pencegahan tidak boleh menggeser tanggung jawab dari pelaku kepada korban.
“Persoalan KDRT bukan persoalan sepele yang bisa dianggap wajar atau cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Kita membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa kekerasan adalah masalah serius, sekaligus komitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelaku bertanggung jawab,” tutupnya.
Bagi LMND, KDRT perlu ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan bebas dari kekerasan. Keutuhan keluarga penting, tetapi tidak boleh dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.(Red)


