Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

DPC IMPERIUM Bima Desak Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Penganiayaan Wasit di Mako Brimob Bima

Redaksi Titik Nol News Juni 5, 2026 4 Min Read 600 Views
Share:

Titiknolnew.com | Kota Bima — Kasus penganiayaan terhadap wasit sepak bola yang terjadi di Lapangan Mako Brimob Bima, Nusa Tenggara Barat, memicu gelombang kritik keras dari berbagai kalangan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Imperium Bima secara tegas mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku tanpa pandang bulu, serta menegaskan agar tidak ada pembiaran atas tindak kekerasan di arena olahraga.

Desakan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis di Bima, Jumat (5/6/2026). Sebagai organisasi kepemudaan yang konsisten mengawal isu keadilan dan supremasi hukum, Imperium Bima menilai bahwa pembiaran terhadap kasus kekerasan di lapangan hijau akan menciptakan preseden buruk yang merusak tatanan dunia sepak bola di daerah ini.

DPC Imperium Bima, Ady Sofian, menegaskan bahwa posisi dan fungsi wasit sangat vital sebagai penjaga prinsip fair play atau permainan yang jujur dan sportif. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri, apalagi berupa penganiayaan fisik, merupakan pelanggaran hukum berat yang sama sekali tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

“Kami mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bima Kota, untuk segera menaikkan status perkara dari sekadar terlapor menjadi tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, lambat, atau bahkan ada pembiaran. Wasit juga manusia, memiliki harga diri, dan sama-sama dilindungi oleh hukum negara,” tegas Ady Sofiandi.

Pihaknya menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap wasit bukan sekadar pelanggaran aturan olahraga, melainkan tindak pidana yang jelas diatur dalam hukum positif Indonesia, antara lain:

1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

– Pasal 466 & 467: Mengatur tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa, dan meningkat hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.

– Pasal 471: Menegaskan bahwa ancaman hukuman dinaikkan sepertiga jika tindak pidana dilakukan terhadap orang yang sedang menjalankan tugas jabatan resmi atau tugas umum — dalam hal ini wasit yang sedang bertugas.

– Pasal 196: Tentang kekerasan terhadap orang yang sedang melaksanakan tugas jabatan.

– Pasal 224: Tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

2. KUHAP Terbaru (UU No. 20 Tahun 2025, Berlaku 2 Januari 2026)

– Pasal 235: Menetapkan jenis Alat Bukti yang Sah, yaitu:

a. Keterangan saksi;

b. Keterangan ahli;

c. Surat;

d. Barang bukti;

e. Bukti Elektronik;

f. Keterangan terdakwa;

g. Pengamatan hakim.

– Pasal ini menggantikan Pasal 184 KUHAP lama, dengan penambahan penting yaitu Bukti Elektronik (seperti rekaman video kejadian) sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.

– Syarat penetapan tersangka tetap mengacu pada asas minimal 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah keyakinan penyidik. Dalam kasus ini, bukti yang ada meliputi: keterangan saksi mata, rekaman video penganiayaan (bukti elektronik), dan hasil visum et repertum (surat keterangan dokter) — sudah memenuhi syarat hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

3. Statuta & Peraturan Disiplin PSSI

– Pasal 61 dan 68 mengatur sanksi berat administratif dan olahraga bagi pelaku kekerasan, namun aturan ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana pelaku di mata hukum negara.

4. UUD 1945 Pasal 28G

– Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak merasa aman dan terlindung dari ancaman ketakutan.

Menurutnya, penegakan sportivitas tidak cukup hanya mengandalkan aturan organisasi sepak bola atau PSSI semata, namun harus didukung penuh oleh penerapan hukum pidana yang berlaku di negeri ini. Jika pelaku kekerasan tidak segera diproses dan dijerat hukum sesuai pasal-pasal tersebut, maka akan terbentuk preseden buruk di masyarakat: anggapan bahwa siapa saja bebas menghajar wasit dan kemudian bisa lolos begitu saja dari jerat hukum.

Oleh sebab itu, DPC Imperium Bima meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, mulai dari tahap pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, gelar perkara, hingga akhirnya penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana terbaru.

“Kami tidak menuntut balas dendam. Kami hanya menuntut kepastian hukum. Jika alat bukti dan keterangan saksi sudah dianggap cukup dan kuat sesuai Pasal 235 KUHAP Terbaru (UU No. 20 Tahun 2025), segera naikkan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangka. Apalagi rekaman video kini diakui secara tegas sebagai bukti elektronik yang sah. Itu adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap perangkat pertandingan yang sedang menjalankan tugas negara/umum,” tegas Ady Sofian

Lebih jauh, Imperium Bima juga mengajak seluruh klub sepak bola, kelompok suporter, hingga manajemen pelaksana pertandingan untuk aktif mengedukasi anggotanya masing-masing. Menghormati keputusan wasit adalah bagian dari kedewasaan dalam berolahraga, sementara kekerasan fisik di lapangan hanya akan merusak marwah dan reputasi sepak bola Kabupaten Bima di mata publik.

Sebagai bentuk keseriusan dan dukungan terhadap keadilan, DPC Imperium Bima menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Apabila aparat penegak hukum dinilai bergerak lamban atau terkesan menunda-nunda penyelesaian, organisasi ini mengancam akan menggelar aksi damai serta melakukan audiensi langsung ke Markas Polres Bima Kota.

“Jangan tunggu sampai ada korban berikutnya yang berjatuhan. Hari ini korbannya wasit, besok bisa jadi pemain, penonton, atau petugas keamanan. Hukum harus hadir dan ditegakkan sekarang juga, sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya.

Kasus penganiayaan terhadap wasit belakangan ini memang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Imperium Bima berharap Kabupaten Bima & Kota Bima tidak ikut masuk dalam daftar wilayah yang dinilai gagal melindungi keselamatan perangkat pertandingan, dan mampu menjadi contoh daerah yang menegakkan aturan serta hukum secara tegas di setiap lini olahraga.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberAdi Sofian
Penanggung JawabRedaksi