Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement

IMPERIUM Bima Ingatkan Pansel: Hasil Capim BAZNAS Harus Objektif, Tolak Calon Tak Penuhi Syarat

Redaksi Titik Nol News Mei 31, 2026 3 Min Read 204 Views
Share:

Titiknolnew.com | Bima — Menyikapi proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima masa bakti 2026–2031 yang kini memasuki tahap penentuan hasil, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM Bima mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Organisasi ini mendesak Panitia Seleksi (Pansel) agar menjaga kemurnian proses, tetap netral sepenuhnya, dan melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, tanpa ada pengecualian atau campur tangan kepentingan tertentu.

Ketua DPD IMPERIUM Bima, Jhen Sarjan yang menyampaikan sikap resmi organisasi, menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga publik yang mengelola dana umat, sehingga proses pemimpinnya harus dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, profesional, berintegritas, dan bebas dari pengaruh politik — sebagaimana diamanatkan dalam aturan yang berlaku

Dalam pernyataannya, IMPERIUM Bima merinci sejumlah peraturan yang menjadi landasan hukum utama dan wajib dijadikan acuan mutlak oleh seluruh pihak, terutama Pansel:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 12 hingga Pasal 15 secara tegas mengatur bahwa pimpinan BAZNAS harus memenuhi syarat tidak terlibat politik praktis, memiliki integritas, kompetensi, serta dipilih melalui mekanisme yang transparan dan bebas konflik kepentingan. UU ini menegaskan BAZNAS bersifat mandiri dan tidak berpihak pada kekuatan politik mana pun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.23/2011
Mengatur lebih rinci tata cara pembentukan tim seleksi, persyaratan calon, serta tahapan yang harus dilalui — mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga wawancara, yang semuanya harus didokumentasikan secara jelas .

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025
Sebagai aturan teknis terbaru, mewajibkan Pansel bersifat netral, tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan dengan calon, serta menyusun hasil berdasarkan nilai objektif, bukan pertimbangan lain. Calon yang bersangkutan dilarang menjadi anggota partai politik atau merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan .

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2015
Menjabarkan kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme pengangkatan pimpinan BAZNAS di lingkungan Kabupaten Bima, yang menekankan prinsip pengabdian untuk kepentingan umat dan daerah.

5. Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2025
Mengatur tata cara pelaksanaan seleksi secara teknis di daerah, mulai dari pembentukan panitia, tahapan, syarat khusus, hingga penyerahan daftar calon terpilih kepada Bupati untuk ditetapkan. Perbup ini juga secara tegas melarang segala bentuk intervensi yang dapat merusak objektivitas hasil seleksi.

TUNTUTAN DAN PERINGATAN IMPERIUM BIMA!

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya indikasi upaya pengarahan atau dukungan sepihak terhadap calon tertentu, IMPERIUM Bima menyampaikan 4 poin tuntutan utama:

1. JAGA NETRALITAS TANPA SYARAT
“Kami ingatkan seluruh anggota Pansel: kedudukan Anda adalah amanah negara dan amanah umat. Jangan pernah memihak, jangan terima tekanan, jangan terima imbalan apa pun. Setiap keputusan harus berdasar nilai dan bukti kemampuan, bukan nama besar atau dukungan kekuatan tertentu. Pelanggaran netralitas adalah pelanggaran hukum dan amanah,” tegas pernyataan tersebut.

2. IKUTI SETIAP TAHAPAN SESUAI ATURAN
Seluruh proses yang sudah ditetapkan — mulai dari verifikasi berkas, tes pengetahuan zakat, makalah, hingga wawancara — harus dijalankan lengkap, tidak ada yang dilewati atau diubah sepihak. Semua dokumen, nilai, dan catatan proses wajib disimpan dan dapat diakses publik jika diperlukan, sesuai prinsip keterbukaan.

3. TOLAK CALON YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Pansel wajib tegas menyingkirkan calon yang secara administrasi maupun substansi tidak memenuhi ketentuan UU, Perda, dan Perbup — terutama yang masih aktif di partai politik, memiliki konflik kepentingan, atau pernah terlibat kasus yang mencoreng nama baik.

4. HASIL SELEKSI HARUS OBJEKTIF DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Daftar nama yang diserahkan kepada Bupati harus lengkap dengan rincian nilai, peringkat, dan alasan pemilihan. Tidak boleh ada rekayasa urutan atau penghilangan nama calon yang memang layak berdasarkan hasil ujian.

BAZNAS mengelola uang zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari rakyat. Jika pemilihannya saja sudah tidak jujur dan tidak sesuai aturan, bagaimana kita bisa percaya mereka akan amanah mengelola harta umat? Pansel memegang kunci kepercayaan publik. Jangan sampai merusak segalanya demi kepentingan sesaat,” tutup pernyataan resmi IMPERIUM Bima.

Organisasi ini juga menyatakan akan terus memantau setiap perkembangan proses seleksi, dan berjanji akan melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan penyimpangan, pelanggaran aturan, atau praktik yang mencederai prinsip keadilan dan kebenaran.

Informasi Redaksi
JurnalisAlfaruq
EditorRedaksi
SumberSarjan
Penanggung JawabRedaksi